Cegah Covid-19, Bupati Ruksamin Terapkan Sistem Bersyarat Masuk dan Melintas di Konawe Utara

Abadikini.com, ASERABupati Konawe Utara Ruksamin terapkan sistem bersyarat bagi masyarakat yang ingin masuk dan atau melintas di wilayah Konut harus sesuai protokol kesehatan dan harus memenuhi syarat. Kebijakan itu mulai berlaku besok, Jumat (29/5/2020).

“Bagi masyarakat yang bukan warga konut harus dapat memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test covid negatif yang dikeluarkan oleh kabupaten/ kota masing-masing dengan masa berlaku 7 (tujuh) hari terhitung sejak dikeluarkannya surat keterangan itu,” kata Ruksamin kepada Abadikini.com, Kamis (28/5/2020).

Lanjut Ruksamin, kemudian masyarakat luar konut juga wajib di skrining suhu tubuh, kenakan masker, mengisi formulir data riwayat perjalanan, yang terdiri atas: “Identitas diri (sesuai KTP, alamat, nomor handphone serta riwayat perjalanan dari dan menuju konawe utara,” ujarnya.

Ruksamin menjelaskan, sementara prosedur untuk warga konut wajib mengikuti rapid test covid secara gratis di RSUD Kabupaten Konawe Utara.

“Kemudian wajib di skrining suhu tubuh, kenakan masker, mengisi formulir data riwayat perjalanan, yang terdiri atas identitas diri (sesuai KTP), alamat, nomor handphone, riwayat perjalanan dari dan menuju konawe utara, serta formulir pengisian sebagaimana yang termuat dalam angka,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19) di Kabupaten Konawe Utara.

“Serta memaksimalkan pelaksanaan tugas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID19) di Kabupaten Konawe Utara,” tegasnya.

Terkait koordinasi dengan Kabupaten perbatasan, Ruksamin mengatakan, telah mengirim surat kepada Bupati Morowali terkait dengan sistem bersyarat di wilayahnya.

Yang pada Intinya, kata ketua gugus tugas covid-19 itu, bahwa pemkab Konawe Utara sampaikan kepada Bupati Morowali bahwa akan menerapkan sistem bersyarat bagi masyarakat yang akan masuk kewilayah Kabupaten Konawe Utara. untuk itu diharapkan dapat menginformasikan kepada warga Morowali yang akan melintas di wilayah Konawe Utara.

“Yaitu dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Covid negatif yang dikeluarkan oleh Kabupaten/ Kota masing-masing dengan jangka waktu berlaku ± 1 (satu) minggu semenjak dikeluarkannya Surat Keterangan tersebut,” Pungkas ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker