Rumah Ibadah akan Dibuka Bertahap saat Pemberlakukan New Normal

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah untuk semua agama akan dibuka kembali secara bertahap sesuai prosedur tatanan kehidupan normal baru (new normal). Menurutnya, pemerintah kini sudah membuat konsep umum yang mengizinkan rumah-rumah ibadah dibuka kembali saat pemberlakukan new normal.

“Kami membuat konsep umum secara bertahap terkait kegiatan ibadah di rumah ibadah akan dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh bapak presiden pada tanggal 15 Mei 2020,” kata Fachrul Razi, Rabu (27/5/2020).

Lanjut Fachrul Razi, pembukaan rumah ibadah nantinya hanya dibolehkan bagi daerah atau tempat yang relatif aman dari virus corona (Covid-19). Selain itu kata dia, pembukaan rumah ibadah itu juga harus ada rekemendasi dari camat, bupati hingga Wali Kota.

“Pelaksanaan hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat, atau bupati, wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Fachrul Razi menjelaskan, terkait pembukaan rumah ibadah, rekomendasi camat sangat dibutuhkan, karena menurut dia, di tingkat camat akan lebih mudah dalam memetakan rumah ibadah. Sebab, camat lebih mengetahui wilayah dalam cakupan sempit yang tidak terpapar Covid-19 dibandingkan bupati maupun wali kota.

“Kenapa saya katakan untuk camat yang bisa rekomendasi, karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas. Sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali, tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman. Kalau karena memang secara provinsi mungkin belum aman, kabupaten belum aman, hingga kewenangan itu kami sarankan atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja,” jelasnya.

Fachrul Razi menambahkan, Untuk mengantongi rekomendasi camat tersebut nantinya. Kata Dia, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan akan mempelajari validitas data rumah ibadah yang diajukan untuk dibuka kembali. Apabila daerah atau kawasan itu benar-benar tidak ada ancaman Covid-19 atau penularannya rendah. Tentunya, terang dia, camat dalam mengeluarkan izin tempat ibadah itu di buka setelah berkonsultasi kepada Bupati satu wali kota setempat.

“Kenapa demikian, karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau efektif reproduction number (Rt) yang tahu tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham. Sehingga pada saat pengajuan dari kepala desa dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan dikonsultasikan dengan kabupaten kemudian mereka mengeluarkan izinnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan mendukung penuh penerapan new normal untuk percepatan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita dukung kebijakan new normal untuk mempercepat dan menggerakkan pertumbuhan roda perekonomian, dengan harapan masyarakat, pengelola mall dan perkantoran tetap berpegang teguh kepada standar protokoler kesehatan yang sudah di tetapkan,” kata ketua DPP PBB, Azanil Kelana saat dikonfirmasi Abadikini.com, Selasa (26/5/2020).

Selain mendukung percepatan ekonomi, Azanil juga meminta kepada pemerintah agar penerapan new normal juga di berlakuan pada tempat ibadah, seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng.

New Normal ini juga sebaiknya di ikuti dengan di bukanya tempat Ibadah seluruh agama, terutama pelaksanaan Sholat Jumat secara berjamaah seperti di Masjid Istiqlal dengan dihadiri jamaah dari unsur pemerintah dan masyarakat, tentunya tetap sesuai dengan prosedur protokoler kesehatan,” ujar Azanil.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker