Karena Diancam Sebarkan Foto Tanpa Hijab, Santriwati Ini Dilecehkan Gurunya Selama Bertahun – Tahun

Abadikini.com, BANDUNG – Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bandung, dilecehkan gurunya selama bertahun-tahun. Korban yang berinisial AW (17) tahun terpaksa menuruti kemauan gurunya karena diancam.

Pelaku yang merupakan pria berinisial EP (36) mengancam akan menyebarkan foto AW tanpa hijab. Akibatnya AW pun terpaksa meladeni nafsu pelaku.

“Pengakuan pelaku, tindakan asusilanya dilakukan di lingkungan sekolah dan rumahnya,” ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Selasa 26 Mei 2020.

Hendra mengatakan korban mengalami tindak asusila saat masih berusia 14 tahun hingga usia 17 tahun. Kasusnya berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria secara virtual di media sosial (medsos) Facebook.

Perkenalan saat itu terjadi pada 2016. Akun pria tersebut bernama M. Rizki Hamdan yang diduga kuat digunakan EP untuk menjebak korban.

Setelah lama berkenalan tanpa bertemu sekali pun, pria di Facebook itu meminta foto korban tanpa menggunakan hijab. Permintaan itupun diamini korban.

Namun selang waktu berjalan, pria kenalannya itu meminta lagi foto korban dengan kondisi tanpa busana. Korban pun menolak permintaan itu. Tolakan itu berakhir ancaman kepada korban. “Pria tersebut mengancam akan menyebarkan foto korban tanpa hijab,” kata Hendra.

Korban merasa ketakutan atas ancaman tersebut, ditambah pria itu juga meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengan gurunya berinisial EP.

Ia pun menceritakan apa yang menimpanya kepada EP sang guru. Namun bukan dilindungi, EP malah mengamini untuk berhubungan bada dengan korban. “Dalihnya untuk menyelamatkan korban dari ancaman pria itu,” ucap Hendra.

Alhasil bertahun-tahun AW pun dilecehkan EP. Namun karena merasa tertekan, korban akhirnya menceritakan apa yang menimpanya kepada kedua orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua melaporkan tindak asusila itu kepada polisi. Polisi pun berhasil menangkap EP.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, JO Pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

EP sendiri mengungkap ia kerap melakukan tindak asusila kepada korban di ruangan seni sekolahnya. “Saya khilaf,” kata pelaku yang merupakan ayah dari dua anak.

Sumber Berita
okezone

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker