Pemkab Simeulue Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

Abadikini.com, SINABANG – Bupati Simeulue Erli Hasim (Erhas) pimpinan rapat musyawarah Forkopimda terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di Ruang kerja Sekda, Pemkab Simeulue, Rabu (20/5/2020).

Rapat yang berlansung pada pukul 15.00 WIB dihadiri unsur Forkopimda seperti Ketua DPRK, Dandim, Danlanal, Kapolres, Kajri, Ketua PN, Ketua MPU, Ketua MAA, Asisten 1, kadis Syari’at Islam, Kadis kesehatan, Kepala BPBD, Kabag Oprasional Polres, Pasi Ops Kodim, Kabag Humas, Kabag Kesra, Kabag Umum, dan BKM Masjid Baitukrahmah itu, memutuskan 9 keputusan yang pada pokoknya Shalat Idul Fitri 1441 H tetap dilasakan baik di Masjid maupun di lapangan terbuka dan pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan.

Keputusan itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 2020 dan Edaran Kemenag RI. Maka Bupati Simeulue yang juga Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh berserta unsur Forkopimda memutuskan 9 syarat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sahlat Idul Fitri 1441/2020.

Berikut ini 9 ketentuan atau syarat tersebut:

1. Shalat idul Fitri tetap dilaksanakan di masjid maupun lapangan.

2. Memberlakukan protokol kesehatan.

3. Jamaah wajib memakai masker dan membawak sajadah masing-masing.

4. Tidak kontak fisik, seperti salaman dll.

5. Jamaah wajib menjaga jarak dalam pelaksanaan shalat.

6. Dilakukan penyemprotan destifektan tempat2 ibadah yang akan dipakai utk shalat idul Fitri.

7. Kepada saudara2 kami yang baru tiba di Simeulue ( Treveler ) kedatangan tgl 10 sd 23 Mei 2020 untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja dan tidak ikut bergabung shalat berjamaah di masjid maupun lapangan.

8. Wajib cuci tangan pakai sabun ditempat yg disediakan oleh BKM Masjid.

9. Kepada masing-masing BKM wajib memberlakukan protokol kesehatan kepada para jamaah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker