Usai Lakukan Evaluasi, Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020

Abadikini.com, DEPOK – Usai melakukan evaluasi atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II yang kurang berjalan efektif. Pemerintah Kota Depok berencana mengajukan permohonan perpanjagan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020.

Hal ini ditandai dengan Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok

“Hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan PSBB Tahap I dan II tidak berjalan efektif dan tetap terjadi penambahan kasus Covid-19 setiap harinya,” ujar ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (11/5/2020).

Lanjut Dadang, tiap hari di Kota Depok masih terjadi penambahan kasus Covid-19. Penyebabnya diantaranya adalah import case, transmisi lokal dan masih tingginya pergerakan orang.

“Kami telah melakukan rapat evaluasi PSBB Tahap II, dan telah menyepakati untuk mengusulkan PSBB Tahap III, mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020,” tegas Dadang.

Dadang menambahkan, sebelum penerapan PSBB, PSBB I dan PSBB II sebenarnya terjadi penurunan terkait tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Namun demikian, masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya.

“Saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari. Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua,” ucapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker