Gelapkan Ratusan Ponsel Berbagai Merk, IMI Terancam 4 Tahun Pidana

Abadikini.com, BANTAENG – Unit Reskrim Polres Bantaeng telah berhasil mengamankan IMI, (22 tahun).Promotor SPG Oppo.Warga Kampung Maccini Baji, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dan S, (25 tahun), warga Jalan Nelayan, Kelurahan Pabiringan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang merupakan pelaku perkara penipuan dan penggelapan Ponsel berbagai merk.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nikolaus, menjelaskan dalam Siaran Pers, Jumat (8/5/2020).

Abdul Haris, mengatakan korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bantaeng pada tanggal 16 April 2020. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polres Bantaeng akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada tanggal 17 April 2020 di Kabupaten Jeneponto, di rumah kedua tersangka.

Kronologis kejadian sejak tanggal 03 April 2020 pelaku atas nama IMI mulai melakukan pengambilan handphone baru dari para korban di 4 Toko ponsel di Bantaeng. Dan selanjutnya barang tersebut dijual kepada saudara S.

Tindak pidana penipuan tersebut terjadi disebabkan pelaku memiliki utang sebesar RP.9.700.000 sehingga pelaku menutupi utang tersebut dengan cara mengambil handphone baru dari para korban kemudian dijual seolah olah berang bekas kepada saudara S dengan alasan agar barang tersebut legal resmi keluar dari toko dan sangat mudah menjual barang tersebut karena kondisi barang masih baru dan harga jualnya murah layaknya handphone.

Unit Reskrim Polres Bantaeng akhirnya berhasil menemukan barang bukti 220 unit ponsel berbagai merk milik korban. Seluruh barang bukti yang diamankan seluruhnya sudah terkirim melalui jasa pengiriman barang, sehingga penyidik melakukan penyitaan dari jasa pengiriman barang (reture).

Dan sebagian barang bukti lainnya dikembalikan oleh pembeli setelah mendapat informasi dari penyidik, barang bukti sebagian sudah keluar dari Sulawesi.

Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku.Barang tersebut milik dari M CELL adalah:

1. Oppo A31 10 (sepuluh) Unit
2. Oppo A9 4 (empat) Unit
3. Oppo A1k 13 (tiga belas) Unit
4. Oppo A5s 27 (dua puluh tujuh) Unit
5. Samsung A50s 1 (satu) Unit
6. Vivo Y91c 10 (sepuluh) Unit
7. Realme 5i 5 (lima) Unit
8. Realme C2 7 (tujuh) Unit.

1. Vivo y12 50 (lima puluh) Unit
2. Vivo Y91c 1 (satu) Unit
Barang milik dari GALERI PONSEL dalah:

1. Vivo Y12 29 (dua puluh sembilan) Unit
2. Vivo Y91c 20 (dua puluh) Unit
3. Oppo A5s 8 (delapan) Unit
4. Oppo A53GB 4 (empat) Unit
5. Realme C3 5 (lima) Unit
6. Realme 5i 5 (lima) Unit
7. Realme 6 2 (dua) Unit
Barang milik dari (DHITA CELL) adalah
1. Oppo A31 4 (empat) Unit
2. Vivo Y12 3 (tiga) Unit
3. Oppo A5s 9 (sembilan) Unit
4. Oppo A5/3GB 3 (tiga) Unit

Selain barang bukti tersebut diatas penyidik polres bantaeng juga mengamankan barang bukti lainnya
seperti

1. Pakaian pelaku dan ID card Promotor OPPO
2. Buku tabungan Bank BNI atas nama IMI
3. Buku tabungan Bank BRI atas nama S
4. Kartu ATM Bank BNI milik saudara IMI
5. Kartu ATM Bank BRI Milik saudara S
6. Bukti berupa nota pengambilan
barang dari toko korban, Resi pengiriman Via JNT.

“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam.
Untuk tersangka IMI akan dikenakan Pasal Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan untuk tersangka S akan dikenakan pasal Pertolongan jahat tandah diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana Subs. Pasal 480 ayat (1),(2) KUHPidana denganancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” tegasnya Abdul Haris.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker