Trending Topik

KPK Akui Kini Tengah Kesulitan Tangkap para DPO Termasuk Harun Masiku

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kini tengah kesulitan untuk menangkap para buronan kasus besar yang telah dinyatakan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya adalah Harun Masiku caleg PDIP, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

“Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri,” kata Nawawi Pomolango wakil Ketua KPK, Kamis (7/5/2020).

Dibawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini KPK masih mempunyai tugas berat untuk mengungkap kasus korupsi termasuk 5 orang yang saat ini masih berstatus DPO.

Dari 4 orang yang kini tengah diburu KPK Nawawi mengatakan, hanya Harun Masiku merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga rasuah itu.

Nawawi melanjutkan, “Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka.” Ungkapnya.

Menurut Nawawi, dampak penanganan kasus yang semakin semrawut seperti ini jadi potensi DPO tersebut untuk kabur semakin besar

“Jadi, praktik seperti itu yang potensi memberi ‘ruang’ para tersangka melarikan diri,” lanjut Nawawi.

Sampai saat ini Nawawi mengatakan, KPK masih terus berbenah dan terus melakukan evaluasi dengan cara membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu.

Saat diumumkan statusnya, kata dia, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Model ini mulai coba dilakukan untuk minimalkan banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya DPO.

“Perlu diketahui bahwa para DPO di atas, terkecuali si Harun Masiku, telah cukup lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker