Sah! Jokowi Teken Perppu Tunda Pilkada Serentak 2020

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada serentak 2020) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Senin (4/5/2020).

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu menjelaskan tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda hingga bulan Desember 2020 mendatang dikarenakan bencana non-alam berupa wabah virus corona (COVID-19).

Dalam Perppu itu juga dijelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.

Dikerahui, pelaksanaan Pilkada serentak sendiri telah disepakati antara KPU dan DPR RI agar ditunda hingga Desember 2020. Namun, apabila hingga Desember 2020 nanti pandemi COVID-19 juga belum berakhir, maka pelaksanaan pilkada serentak dapat dijadwal ulang kembali.

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir,” dikutip dari salinan Perppu Nomor 2 tahun 2020 itu.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR dan KPU telah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 karena dampak wabah virus corona (COVID-19).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker