PSBB Kota Bandung Diperpanjang 19 Mei, DPC PBB Kota Bandung Minta Ada Evaluasi

Abadikini.com, BANDUNG – Dengan diberlakukannya PSBB se-Jawa Barat, bukan berarti PSBB di Kota Bandung tidak akan diperpanjang, tapi secara otomatis PSBB Kota Bandung juga diperpanjang sampai tanggal 19 Mei 2020, karena secara teknis pelaksanaan dan operasional di lapangan, itu diatur oleh Wali Kota Bandung. Hal ini sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (5) yang berbunyi : “Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati/Wali Kota.” Itu artinya, Pemerintah Kota Bandung harus mengeluarkan kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pengganti Perwal sebelumnya.

PSBB Kota Bandung yang sudah dilaksanakan dari 22 April ini lumayan efektif melandaikan curva penyebaran Covid-19, dengan demikian bisa dikatakan PSBB ini bisa dianggap sukses mengurangi angka penyebaran Covid-19 di kota Bandung. Tapi belum berhasil menurunkan angka penyebaran secara keseluruhan.

Maka dengan diperpanjangnya pelaksanaan PSBB di Kota Bandung mudah-mudahan bisa terus menekan angka persebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bandung, sesuai dengan yang disampaikan oleh Fadlullah Rusyad, Ketua DPC Kota Bandung meminta pihak Pemerintah Kota Bandung untuk mengevaluasi berbagai kebijakan selama pelaksanaan PSBB sebelumnya, disatu sisi kami mengapresiasi kepada pihak Pemerintah Kota Bandung yang sudah cukup berhasil dalam mengurangi angka penyebaran Covid-19, tapi disisi lain masih banyak persoalan-persoalan yang harus segera disikapi dan diberikan solusinya untuk warga, salah satunya mengenai pemenuhan kebutuhan dasar penduduk/jaring pengaman sosial selama PSBB, walaupun memang hal ini bukan sebuah kewajiban, akan tetapi ini menjadi hal utama yang harus diperhatikan apabila pelaksanaan PSBB ingin berjalan sukses.

Intinya, Pemerintah Kota Bandung menerapkan peraturan yang wajib ditaati oleh warganya, maka Pemerintah Kota Bandung juga wajib memperhatikan kebutuhan warganya.

Selain pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, Pemerintah Kota Bandung juga harus mengevaluasi beberapa aturan dalam Perwal PSBB Nomor 14 dan 16 Tahun 2020, karena masih terdapat aturan-aturan yang menimbulkan banyak penafsiran bahkan dianggap merugikan masyarakat.

Seperti pada Perwal Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (1) : “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau tempat tertentu.” Di beberapa tempat masih ada yang melaksanakan shalat jum’at/tarawih berjama’ah di mesjid, walaupun memang terbatas untuk warga satu RW saja, dengan alasan mereka berpegang kepada Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19 yang menyebutkan : “(a). Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.” Dan  “(b) Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”

Bila merujuk kepada Fatwa MUI di atas, artinya pihak Pemkot harus menginvantarisir suatu kawasan sampai ke tingkat RW, apakah kawasan tersebut berpotensi tinggi atau rendah dalam penularan wabahnya? Karena tempat ibadah ummat Islam berbeda dengan tempat ibadah umat lainnya. Mesjid di setiap RW ada, berbeda dengan tempat ibadah umat lainnya. Ini bukan soal diskriminasi aturan, tapi kondisi di lapangan. Dengan menginventarisir kawasan sampai ke tingkat RW, secara tidak langsung ini juga memberikan ketenangan dan kewaspadaan kepada warga terhadap penularan wabah.

Selanjutnya, dalam Perwal tidak ada pengaturan jam operasional pasar induk. Pasar rakyat masih ada yang buka sampai dengan jam 16.00. Toko/warung/rumah makan masih banyak yang buka sampai larut malam. Pasar tumpah seperti di pasar andir/jl rajawali, masih buka seperti biasa, jam operasionalnya mulai jam 20.00 sampai dengan jam 03.00 WIB. Tidak ada penerapan physical distancing, ungkap Fadlullah.

Ketua DPC PBB Kota Bandung tersebut pun meminta, agar keberadaan Pasar induk harus diatur juga jam operasionalnya. Pihak-pihak terkait terutama Gugus Tugas Kota dan/atau Gugus Tugas tingkat Kecamatan/ Kelurahan, harus lebih tegas dalam penerapan aturan jam operasional pasar rakyat/toko/warung/ rumah makan. Terkait pasar tumpah, supaya bisa tetap berjalan, kami mengusulkan untuk mencontoh pedagang pasar di Myanmar (sudah diterapkan di Tegal) yang menggunakan praktik sosial jarak, dan ini bisa memanfaatkan lahan jalan raya dengan menutup jalan, diatur sedemikan rupa, menerapkan aturan PSBB yang berlaku, jam operasional mulai pukul 22.00 sampai pukul 03.00 WIB.

Itu diantaranya beberapa hal yang harus dievaluasi oleh Pemerintah Kota Bandung, dan mungkin masih banyak peraturan-peraturan lainnya yang harus diperbaiki, supaya pelaksanaan PSBB ini bisa berjalan sukses sesuai harapan kita semua.

Kami, DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bandung mendukung langkah-langkah Pemerintah Kota Bandung dalam pelaksanaan PSBB, selama pelaksanaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bermanfaat untuk seluruh warga Kota Bandung. Tapi kami juga akan terus memberikan kritik dan saran kepada Pemerintah Kota Bandung, apabila dalam pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan banyak merugikan warga Kota Bandung.

Semoga dengan upaya-upaya yang sudah dan akan dilaksanakan ke depan, bisa secepatnya menyelesaikan wabah pandemi, supaya warga Kota Bandung bisa beraktifitas kembali seperti biasa. Tetap bersabar, terus berdo’a dan berikhtiar, semoga wabah ini segera berlalu.

Semoga Allah SWT memberikan keridhoan dan kemudahan dalam setiap langkah kita. Aamiin Yaa Mujibas Saailin, tutup Fadlullah Rusyad.

 

Sumber Berita
Prabunews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker