Pengadilan India Tolak Pengajuan Jaminan bagi 10 WNI Langgar Lockdown

Abadikini.com, NEW DELHI –  Pengadilan Metropolitan India menolak pengajuan jaminan bagi 10 anggota Jamaah Tabligh warga Indonesia yang ditangkap pada awal April lalu, Senin (4/5/2020).

Ke 10 WNI itu ditangkap otoritas setempat Karena melanggar aturan penguncian wilayah (lockdown) di tengah pandemi wabah virus corona (COVID-19).

10 WNI itu diduga melanggar aturan lockdown karena menghadiri pertemuan Jamaah Tabligh di Nizamuddin, New Delhi, sekitar Maret lalu dan tidak memberi tahu aktivitas mereka kepada polisi.

Padahal sejak Maret lalu India telah melarang segala aktivitas perkumpulan massa bahkan membatasi kedatangan warga negara asing.

Dengan keputusan hakim, pengadilan India memaparkan 10 WNI itu akan tetap berada di penjara sampai 11 Mei mendatang.

Para WNI itu didakwa pasal percobaan pembunuhan dan pembunuhan secara tidak disengaja dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India. Mereka ditangkap pada 23 April lalu.

Pengacara para terdakwa, Ishrat Khan, telah memohon agar kedua dakwaan itu tidak disematkan kepada para terdakwa lantaran tidak berlaku bagi kasus tersebut.

“Saya menilai hakim pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini jika dilihat dari dakwaan yang dijatuhkan,” ujar khan seperti dilansir dari Hindustan Times, Selasa (5/5).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker