KPK Ungkap Ada 169 Anggota Berlari-lari Kecil Menghindari LKHPN

Abadikini.com, JAKARTA – Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan sampai pada 31 April 2020, dari 575 orang anggota DPR RI masih ada 169 orang yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Masih terdapat 169 wajib lapor yang belum lapor pada lembaga DPR RI,” ucap Ipi, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin, (4/5/2020).

KPK mencatat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%.

Lanjut dia, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negaa sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” sebutnya

Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada penyelenggar negara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

“Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” ungkap Ipi.

Disebutnya, KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

Dapat diketahui, KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96%. Dari 136 wajib lapor pada DPD RI masih terdapat 5 wajib lapor yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker