THR Bagi CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Abadikini.com, JAKARTA – Desas desusu Calon Pengawani Negeri Sipil (PNS) bakal terima atau tidak soal Tunjungan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020 ditengah pandemi Covid-19 mulai terang dan jelas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020 yang telah diteruskan ke Menpan-RB Tjahjo Kumolo tentang aturan THR tersebut.

Namun CPNS hanya mendapatkan jumlah THR sebesar 80 persen dari gaji pokok.

“Bagi calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum,” kata Sri Mulyani seperti tertuang dalam surat tersebut, dikutip Ahad (3/5/2020).

Dijelaskannya, Untuk THR akan diberikan sesuai jadwal pencairan, yaitu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Bila ada THR yang belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Hari Raya,” jelasnya.

Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Biro Humas BKN Paryono menyebutkan terkait dengan ketentuan pemberian THR kepada CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok itu, kata dia, sesungguhnya sama seperti tahun kemarin, sehingga belum ada perubahan.

Namun, dijelaskanya, biasanya THR diberikan ke CPNS yang sudah memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum masa pencairan THR.

“Ketentuan CPNS mendapat (THR dari) gaji 80 persen mengacu pada SPMT,” kata Paryono

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker