PBB Dorong Pemda Nunukan Terbitkan Perda Perlindungan Upah Pekerja

Abadikini.com, NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Bulan Bintang (PBB)Andre Pratama menilai terjadinya perbedaan Upah Minimun Regional antar daerah mulai dari Provinsi hingga Kabupaten Kota terkadang menimbulkan polemik di kalangan buruh.

Belum lagi kata Andre, kebijakan Perusahaan juga terkadang sepihak lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih sering juga terjadi dan selau berujung dengan aksi-aksi demonstrasi hingga mogok kerja.

Untuk mengatasi persolan itu semua, menurut Andre tak cukup dengan UU ketenagakerjaan maupun sekedar pengupahan secara regional. Pasalnya kata perlu keterlibatan Pemerintah Daerah melalui keputusan yang tepat sehingga persoalan ketenagakerjaan yang selama ini kusut akan dapat terurai.

“Solusi paling tepat menurut saya adalah ketegasan sikap melalui Peraturan Daerah terkait perlindungan upah bagi para pekerja,” kata Andre melalui keteraganya, Sabtu (2/5/2020).

Andre menejalskan, Dalam membuat Perda tentang perlindungan upah tersebut, pemerintah daerah harus melibatkan kalangan terkait seperti serikat buruh, pengusaha sehingga keputusan yang keluarpun tak akan sepihak.

Tentunya kata Andre, Peraturan Daerah yang akan ditetapkan pasti akan tegas dan jelas sehingga tak merugikan salah satu pihak.

“Dengan adanya Perda Perlindungan Upah, maka pihak-pihak terkait pasti akan mentaatinya. Karena apabila mengabaikan peraturan tersebut berbagai sangsi telah menanti dan bisa saja termasuk dalam tindak pidana kejahatan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Bulan Bintang Andre Pratama.

Nah, lanjut Andre, jika itu diterapkan maka PHK sepihak dari perushaan bakal tidak terjadi begitu juga aksi demonstrasi atau mogok kerja pun tidak ada tentunya.

“Karena harus juga kita sadari, akibat aksi mogok kerja akan berakibat roda usaha dari perusahaan terkait akan berhenti beroperasi. Imbasnya tentu kerugian bukan hanya dari kalangan Buruh tapi juga perusahaan itu sendiri,” jelas Andre.

Untuk itu terang Andre, tuntutan para Buruh selama ini haru menjadi evaluasi semua pihak. Sebab, Kata Andre, hampir dari setiap aksi yang dilakukan para Buruh selalu berawal dari persoalan pengupahan.

“Tuntutan para buruh tak bisa disalahkan. Upah merupakan salah satu hak normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan,” imbuhnya.

Andre menambahkan, dalam hubungan industrial, pekerja memiliki peran dan kedudukan yang strategis. Pasalnya kata Andre, pekerja harus dilihat dan ditempatkan sebagai aset perusahaan dan bukan sebagai alat produksi. Dalam dimensi pekerja sebagai aset perusahaan pengusaha harus pandai dan cerdas merawat pekerjanya.

“Apa yang harus dilakukan pengusaha dalam merawat pekerja atau karyawannya? Jawabnya tidak lain adalah penuhi hak-hak normatif pekerja. Dengan memenuhi hak-hak normatif tersebut pengusaha atau biasa juga disebut pemberi kerja sebenarnya telah memberi perlindungan atau proteksi terhadap pekerja,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker