Pengusaha Wajib Bayarkan THR Kepada Pekerja Dalam Pandemi Covid-19

Abadikini.com, SURABAYA – Saat ini di seluruh dunia termasuk Indonesia tengah disibukkan dengan penanganan wabah virus corona (Covid-19). Dampak wabah virus corona tidak hanya merugikan sisi kesehatan.

Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia termasuk di Provinsi Jawa Timur. Kelompok yang paling rentan terdampak secara ekonomi akibat adanya wabah ini adalah pekerja/buruh formal maupun informal.

Data yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI per tanggal 13 April 2020 lalu, total pekerja yang terdampak mencapai 2,8 juta. Di Jawa Timur sendiri Wakil Gubernur Jawa Timur pada tanggal 9 April 2020 lalu di Gedung Negara Grahadi menyampaikan, pekerja yang terPHK mencapai 3.315 orang dan yang dirumah lebih dari 20 ribu orang.

Kami meyakini hingga saat ini jumlah pekerja/buruh yang terdampak telah meningkat jauh lebih besar dari data yang telah disampaikan sebelumnya.

Saat ini tengah memasuki bulan puasa ramadhan, ancaman selanjutnya bagi pekerja/buruh yang masih aktif bekerja adalah gagalnya pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR).

Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat keuangan perusahaan terpuruk yang merupakan klaim sepihak dari pengusaha.

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI – LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW – FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) kembali membentuk Posko Tunjangan Hari Raya 2020.

Bahwa dengan hadirnya Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut dengan tujuan untuk memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan, khususnya pada saat wabah seperti ini.

Adapun Dasar hukum kebijakan/aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh, sebelumnya pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78 Tentang Upah.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2019 sedikitnya 650 (Enam Ratus Lima Puluh) korban pekerja/buruh yang melaporkan ke Posko THR.

Sebaran pelanggaran THR terjadi di 7 Perusahaan di 5 Kab/Kota Jatim: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan, Kab. Jember Bahwa Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan harian lepas. Pegawai tetap juga THRnya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK.

Modusnya adalah para buruh kontrak/ outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

Modus lainnya adalah berdalih pekerja/buruh dalam proses PHK dan juga ada beberapa juga yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuar dengan aturan.

Dalam temuan dilapangan beberapa Korban pelanggaran THR didominasi para pekerja Tetap serta outshorcing dan pekerja kontrak, THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK.

Modusnya yang sering ditemukan dilapangan adalah para pekerja tetap outshorching dan kontrak yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

Modus lainnya adalah berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuai dengan aturan.

Berdasarkan hal tersebut Posko THR mulai dibuka tanggal 01 Mei 2020 Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI – LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW – FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) sampai pada H-5 Idul Fitri, yang mana sarana pengaduan antara lain :

1. Mengisi Form yang sudah di sediakan oleh Posko THR 2020
2. Hotline Call via Telepon : 031-5022273
3. Fax ke No. : 031-5024717
4. SMS Centre ke No. : 081936391176
5. Email : poskothrburuhjatim@gmail.com
6. Fans Page Facebook : Posko Pengaduhan THR Buruh Jawa Timur.

Tim Posko THR YLBHI- (YLBHI – LBH Surabaya) – (DPW – FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (DPW – KRPI) Jawa Timur 2020.

1. Habibus shalihin (082330231599) kordinator posko THR
2. Nuruddin (085645652488) FSPMI Jatim
3. Arief S. (085258362878) DPW – KRPI Jawa Timur

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker