500 TKA Dapat Izin Masuk Indonesia, Fadli Zon Sebut Pemerintah Tertakluk

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Fadli Zon kembali menyuarakan pendapatnya mengenai 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diketahui mendapat izin masuk ke Indonesia.

Ia menyesalkan klaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyetujui pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan dua perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Pada Kamis, 30 April 2020 Fadli Zon berkicau merespon kultwit mantan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal penolakn pemerintah daerah dan DPRD Sultra.

Menurutnya, buat apa dipaksakan untuk terima kedatangan ratusan TKA itu. Padahal tuan rumah Gubernur dan DPRD Sultra saja sudah menolak. Dia menduga ada kepentingan pribadi orang tertentu bukan kepentingan rakyat Sultra.

“Kalau tuan rumah Gubernur dan DPRD sudah menolak, apalagi alasan untuk menerima? TKA tersebut harus dipulangkan. Yang bekingi pasti punya kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat Sultra. Jangan lupa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ujarnya.

Kini giliran kicauan politisi PKS Mardani Ali Sera yang menilai pemerintah sudah menyerah dengan intervensi bangsa asing. Kicauannya itu ditanggapi oleh Fadli Zon.

Terbukti, pemerintah tetap mengizinkan 500 TKA asal China untuk bekerja di Tanah Air di tengah gencarnya seruan karantina wilayah akibat pandemi virus Covid-19.

“Yang ini gak perlu dikritik. Karena pemerintah yang melaksanakan tugas menyerah. Apa yang perlu dikritik jika nyerah?” cuit Mardani Ali Sera, Jumat (1/5/2020).

Cuitan tersebut kemudian menuai respons Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra itu justru menilai kebijakan mengizinkan 500 TKA China ke Indonesia mencerminkan sikap ketidakberdayaan pemerintah bukan sekadar menyerah.

“Bukan nyerah tapi takluk,” balas Fadli Zon.

Fadli Zon juga pernah mengklaim bahwa kedatangan 500 TKA China ke Indonesia sebagai bentuk penghinaan terhadap akal sehat mengingat masih ada tenaga kerja lain dari dalam negeri yang menurut Fadli bisa dipekerjakan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker