Suasana PSBB Hari Pertama di Surabaya, Tak Jauh Beda dengan Hari Biasa

Abadikini.com, SURABAYA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik serta Sidoarjo resmi berlaku mulai Selasa, 28 April 2020. Pemberlakuan PSBB bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Kasus positif COVID-19 di Surabaya merupakan yang tertinggi di Jawa Timur. Sementara Kabupaten Sidoarjo dan Gresik juga memiliki tren perkembangan kasus COVID-19 yang cukup signifikan.

Di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Pahlawan itu, justru terjadi penumpukan kendaraan di beberapa titik pemeriksaan. Berikut ulasannya.


Kawasan City of Tomorrow (Citos)

Merdeka.com/Instagram @dishubsurabaya

Dikutip dari instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Surabaya @dishubsurabaya, kawasan City of Tomorrow (Citos) menjadi salah satu titik pemeriksaan terbesar dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya.

Di hari pertama PSBB, jalan di kawasan ini tampak masih ramai oleh kendaraan bermotor.


Menunggu Giliran Pemeriksaan

Merdeka / Instagram @dishubsurabaya

Sejak hari pertama PSBB, seluruh titik pemeriksaan di Kota Surabaya sudah melakukan pemeriksaan terkait kendaraan yang berasal dari luar kota. Foto ini adalah titik pemeriksaan di City of Tomorrow (Citos) Surabaya. Kendaraan panjang sedang menunggu giliran antrean pemeriksaan oleh petugas.


Imbauan Dishub

Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berhati-hati. Selain itu, para pengguna jalan juga diminta untuk menggunakan masker dan sarung tangan.

Meskipun demikian, Dishub Surabaya meminta masyarakat tinggal di rumah selama tidak ada kepentingan yang mendesak.


Pemeriksaan Sesuai Pelat Kendaraan

Dalam proses pemeriksaan di masing-masing titik, petugas memberlakukan sistem pemilahan berdasarkan pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat nomor L dibedakan dengan kendaraan berpelat nomor lain.


Sanksi Melanggar Aturan PSBB

Dikutip dari instagram @dishubsurabaya sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB Kota Surabaya meliputi:

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis

3. Tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan

4. Pencabutan izin sesuai kewenangan yang dimiliki


Dilarang Berboncengan

Merdeka.com / Instagram @dishubsurabaya

Salah satu aturan dalam PSBB Kota Surabaya adalah adanya larangan berboncengan bagi pengguna motor. Berboncengan menggunakan motor diperbolehkan apabila dua orang yang bersangkutan tinggal di alamat yang sama. Selain itu juga hanya diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat.

Tidak Ada Jarak Fisik

Merdeka.com / Instagram @dishubsurabaya

Masih banyaknya pengendara yang melintas di kawasan City of Tomorrow (Citos) Surabaya menyebabkan kepadatan jalan.

Dari foto yang diunggah di instagram @dishubsurabaya ini tampak tidak ada jarak fisik antara pengendara motor satu dengan pengendara motor lainnya.


Imbauan di Rumah Saja

Dikutip dari instagram @dishubsurabaya, Pemerintah Kota Surabaya meminta seluruh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap berada di rumah saja.

Keputusan berada di rumah saja bisa menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.


Memeriksa Kendaraan dari Luar Kota

Mulai Selasa, 28 April 2020 setiap kendaraan yang berasal dari luar kota diperiksa oleh personil yang bertugas. Pemeriksaan ini dilakukan di titik pemeriksaan yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Surabaya.


Persiapan Aparat

Merdeka.com / Instagram @dishubsurabaya

Aparat kepolisian dan beberapa instansi terkait menggelar briefing sebelum turun ke jalan untuk menertibkan pengendara motor dan mobil. Para personil kepolisian dan petugas terkait tampak menggunakan masker dan sarung tangan.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker