Oknum Sipir yang Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas adalah Istri Polisi

Abadikini.com, BADUNG – Polres Badung mengamankan seorang wanita oknum pegawai lapas kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Selasa (28/4/2020) malam.

Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat diperiksa dalam plusan petugas.

“Dia adalah petugas jaga kami pada pukul 19.00 Wita kurang saat aplusan diperiksa petugas P2U (Petugas Penjaga Pintu Utama) dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kami langsung menghubungi Kadivpas dan diarahkan kami harus melapor ke bagian keamanan.

Kemudian saya langsung menghubungi Kapolres Badung,” jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Lili, Rabu (29/4/2020) dinihari tadi.

Petugas Lapas itu berinisial ER usia 23 tahun.

ER merupakan pegawai kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 yang direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a).

Dia mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018.

“Penggeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba). Dan temuan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan ER kini ditangani Satresnarkoba Polres Badung,” tambah Lili.

Ia menegaskan integritas petugas harus dijaga yang tak pernah bosan diingatkan oleh Menkumham kepada seluruh jajarannya.

“Kami tidak ada ampun biarpun petugas kami sendiri (yang melakukannya). Kami selalu berkomitmen selalu integritas sebagai petugas. Barang buktinya belum tahu akan diberikan ke siapa di dalam. Beratnya berapa kita juga belum tahu,” tegasnya.

Upaya penyelundupan narkoba untuk dibawa masuk ke dalam Lapas kali ini menurut Lili berkat kejelian petugasnya dalam memeriksa barang bawaan petugas yang akan jaga.

Di mana narkoba jenis sabu itu dimasukkan ke dalam kepala charger handphone pada barang bawaan ER.

“Dimasukkan di dalam kepala charger handphone dipadat-padatkan. Tapi petugas kami teliti dan jeli akhirnya menemukan itu (sabu-sabu),” papar Lili.

Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan bahwa ER merupakan istri dari seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Bangli.

Mengenai sanksi terhadap ER dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Surya Dharma mengatakan tentu akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Dikenai hukuman disiplin pastinya, mungkin pemecatan tidak terhormat jika memang terbukti bersalah. Sanksi tegas tentunya nanti,” imbuhnya.

 

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker