Tanggapan Yusril Ihza Mahendra atas Kasus Penangkapan Ravio Patra

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan polisi tentu berwenang mengambil langkah preventif jika di medsos beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan.

Menurutnya, hal itu tentunya berdasarkan hasil pelacakan aparat penegak hukum, untuk sementara diketahui bahwa pesan yang berisi hasutan itu berasal dari nomor HP tertentu dan terdaftar atas nama orang tertentu.

“Katakanlah misalnya hasutan untuk melakukan makar dan kerusuhan disebar ke publik dan setelah dicek itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya. Maka langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah secepatnya melakukan penyelidikan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Ahad (26/4/2020).

Lanjut mantan Menkumham itu menjelaskan, dalam konteks penyelidikan itu polisi berwenang untuk memanggil dirinya guna dimintai keterangan lebih dahulu. Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggilnya sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya.

“Pemanggilan harus menggunakan surat. Kalau saya tidak datang-datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan. Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum,” jelas Yusril.

Namun Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, prosedur di atas terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.

“Kalau polisi mengikuti prosedur normal melalui pemanggilan melalui surat dsb, maka waktu tidak cukup lagi. Sementara kalau dibiarkan pesan itu terus beredar dan pelakunya juga bebas berkeliaran, maka bagaimana kalau nanti ternyata bahwa kerusuhan benar-benar terjadi? Polisi juga yang disalahkan publik mengapa tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk nencegah? Polisi memang dilematis,” imbuhnya.

Kasus Penangkatan Ravio

Yusril berpendapat bahwa penegakan hukum mestinya fair, jujur dan adil. Di samping juga warganegara harus menghormati  kewenangan polisi sebagai penegak hukum.

Karena itu, terang Yusril, andai kasus itu terjadi pada dirinya, pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama dirinya, dia anggap wajar saja jika polisi mencari dirinya.

“Kalau saya merasa tidak bersalah, sebagai warganegara yang baik, saya koperatif saja dengan aparat penegak hukum. Saya bisa jelaskan bahwa saya tdk pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu. Saya serahkan HP saya, dan minta polisi selidiki karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya. Unit cybercrime Mabes Poliri juga akan segera dapat mengetahui bahwa HP saya diretas atau tidak. Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilahkan saya pulang,” terangnya.

Yusril menambahkan, bagus juga jika saat itu polisi dan dirinya mengadakan konfrensi pers dan memberitahu publik bahwa pesan yang berisi hasutan itu bukan darinya, dan HPnya itu terbukti diretas. Tentunya, kata dia, polisi juga sekaligus mengingatkan publik agar jangan terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan itu.

“Saya berpendapat penegakan hukum harus fair, jujur dan adil. Warganegara harus menghormati kewenangan polisi sebagai penegak hukum. Polisi juga wajib menghormati setiap warganegara, meskipun polisi berdasarkan nalurinya curiga terhadap seseorang. Kalau hukum ditegakkan dengan cara yang benar dan warganegara juga menghormati proses penegakan hukum, maka Insya Allah, akan selamatlah negara kita di tengah krisis yang terjadi akibat pandemi Covid 19 ini,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker