Polda Metro Jaya: Status Ravio Patra Masih Jadi Saksi

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, menjelaskan hingga Ahad (26/4/2020), status peneliti kebijakan publik Ravio Patra masih menjadi saksi dan kasusnya tengah di dalami lebih lanjut.

“Masih masa pendalaman, status Ravio masih menjadi saksi,” tutur Suyudi, Ahad (26/4/2020).

Suyudi pun mengatakan bahwa Ravio telah dipulangkan pada Jumat (24/4/2020).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan siapa sosok AKBP HS yang disebut-sebut dalam kasus penangkapan Ravio.

“AKBP HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan,” ucap Argo.

Nama AKBP HS sendiri muncul setelah Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menjelaskan kronologis penangkapan Ravio oleh polisi.

Ravio mengaku menerima panggilan sekitar pukul 13.19 WIB hingga 14.05 WIB dari dua nomor dengan kode negara Indonesia, dan nomor telepon dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat.

Ketika diidentifikasi lebih lanjut, nomor tersebut tercatat sebagai milik AKBP HS dan Kol ATD.

Ravio sendiri ditangkap karena diduga menyebarkan pesan atau ujaran kebencian dan provokasi terkait penjarahan. Namun, tuduhan tersebut dibantah Ravio karena mengaku nomor teleponnya diretas saat mengirimkan pesan provokasi.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker