Dilokasi Posko Covid Desa Layoa, Pengedar Sabu Jaringan Almarhum Suardi Ditangkap Polisi

Abadikini.com, BANTAENG – Dengan bersinergi TNI dan Polri. Kapolsek Pajukukang AKP Saharuddin dibantu personil TNI dari Kodim 1410 Bantaeng menangkap satu orang di duga pengedar sabu-sabu di posko covid perbatasan Desa Layoa dengan Kabupaten Bulukumba.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan satu tersangka adalah H alias A (32) adalah warga
Dusun Saukang, Desa Bajiminasa,
Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Awalnya berdasarka informasi dari masyarakat sejak meninggalnya Suardi Alias Sudi, pada bulan Desember 2019 lalu.
Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih marak di Desa Bajiminasa yang di duga dilakukan oleh H alias A, kemudian dilakukan penjejakan keberadaannya dan dilakukan pengembangan bahwa pelaku akan melewati posko covid 19 sekira pukul 12.00 WIT.
Kapolsek Pajukukang AKP Saharuddin dibantu personil TNI dari Kodim 1410 Bantaeng berposko di Desa Layoa untuk mengamati pelaku H alias A, yang mengendarai sepada motor Kawasaki Ninja warna hitam.
“Setelah Kapolsek hentikan, orang itu mempunyai ciri-ciri yang sama dengan orang yang kami cari. Setelah Kapolsek geledah, ditemukan barang bukti satu
sachet sabu- sabu 0.46 gram, tas kecil warna hitam berisikan uang kertas senilai Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta rupiah) dan satu ikat pipet, sebagai barang bukti yang di sita polisi ” ujar Wawan Sumantri, disampaikan pada saat siaran Pers, Rabu (22/4/2020).
“Pelaku H alias A merupakan jaringan almarhum Suardi alias Ampa dalam mengedarkan sabu sabu,” ungkapnya.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengapresiasi petugas yang bertugas di posko covid di Desa Layoa, dengan bersinergi TNI dan Polri dapat pencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bantaeng yang meresahkan warga Bantaeng pada umumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.