Sri Mulyani Sebut Pemerintah Akan Tanggung Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan minat pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan kredit dari lembaga jasa keuangan, menurun seiring merebaknya pandemi virus corona di Indonesia.
Karena itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya sangat berhati-hati memberikan pemberian kredit modal kerja kepada pelaku usaha karena banyak pengusaha yang tidak menghendaki tambahan kredit.

Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melakukan finalisasi relaksasi kredit perbankan dengan plafon hingga Rp500 juta. Hal ini masuk dalam rangkaian stimulus untuk meredam dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain relaksasi kredit perbankan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberi pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan.

Sri Mulyani mengatakan pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah. Dia berjanji segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembebasan pajak UMKM tersebut.

“UMKM pajaknya ditanggung pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar pajak selama 6 bulan,” katanya melalui video konferensi, Rabu (22/4/2020).

Hanya saja Sri Mulyani belum menyebutkan nilai insentif pembebasan pajak UMKM tersebut. Insentif tersebut akan menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penanganan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.

Dilansir Sindonews, Sri Mulyani berharap pembebasan pajak tersebut bisa membantu UMKM bertahan di tengah tekanan akibat pandemi virus corona. Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan ke sektor-sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama UMKM.

Hal ini seperti tertulis di Perppu 1/2020 pasal 11, pemerintah akan ikut melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid-19. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker