LaNyalla: DPD RI Dukung Langkah Kooperatif Pemerintah dalam Upaya Mencegah Wabah Covid-19

Abadikini.com, JAKARTAKetua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan B Najamudin menggelar Rapat Konsultasi virtual dengan Pimpinan MPR RI dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI tahun 2020. Rapat tersebut digelar melalui teleconference pada Kamis, (16/4) dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo sekaligus memimpin rapat yang didampingi para wakil ketua. Rapat Konsultasi MPR dan DPD tersebut dilaksanakan sesuai undangan Pimpinan MPR RI.

Rapat itu merupakan rapat konsultasi yang pertama kali dilakukan oleh MPR dengan DPD RI dalam tahun ini. Turut hadir dalam teleconference tersebut Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid,  Fadel Muhammad, Jazilul Fawaid,  Ahmad Basarah, Syarief Hasan, dan Asrul Sani dan Rapat konsultasi itu menyepakati penyampaian laporan kinerja Lembaga Negara dapat dilaksanakan  dalam forum tersendiri dan akan dicari nomenklaturnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla  menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan MPR atas inisiatifnya melakukan Rapat Konsultasi guna membahas berbagai persoalan negara. LaNyalla menilai rapat konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD perlu dilaksanakan secara berkala demi menyikapi berbagai persoalan bangsa.

“Kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif pimpinan MPR untuk melakukan rapat konsultasi ini. Kami menganggap bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang perlu kita lakukan secara berkala, guna menyikapi berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Secara umum DPD RI mendukung langkah-langkah kooperatif yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani pandemi wabah Covid-19 ini,” kata LaNyalla dalam Rapat Konsultasi MPR dengan DPD RI Guna Bahas Persiapan Sidang Tahunan MPR dan  berbagai Persoalan Bangsa secara virtual.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menambahkan bhw memandang perlu dipikirkan terkait kondisi pandemi wabah Covid-19 terhadap pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Nota Keuangan pada Agustus nanti. “Apabila persoalan Covid-19 masih tetap terjadi dan berlangsung hingga 16 Agustus 2020, maka sidang-sidang tersebut tetap dilaksanakan dengan metode virtual, dan atau dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol Covid-19,” ungkap Senator asal Maluku ini.

Lebih lanjut, Nono mengatakan penyampaian laporan kinerja Lembaga Negara dalam Sidang Tahunan MPR dapat dilaksanakan. Namun perlu disiapkan agar itu dilakukan pada momen dan waktu tersendiri. Tentunya sesuai dengan konstitusi dan mengikat masing-masing Lembaga Negara. “Misalkan terkait dengan institusi yudikatif, yang tentunya punya mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tersendiri,” terang Nono lagi.

Ditambahkan Nono, DPD RI mendukung untuk kembali melaksanakan rapat konsultasi delapan Lembaga Negara sebagai bentuk dan upaya menunjukkan solidaritas elit negara dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa. “Tentu saja kita mendukung agar kembali terlaksana rapat konsultasi delapan lembaga negara ini,” tegas mantan Komandan Korps Marinir ini.

Di tempat yang sama, Senator asal Bengkulu Sultan B Najamudin, yang juga Wakil Ketua DPD RI menyatakan bahwa ke depan, dapat dibuat Undang-Undang tersendiri yang merupakan lex specialis, agar setiap lembaga parlemen – MPR, DPR dan DPD  dapat mengatur rumah tangga masing-masing. Sultan menilai bahwa konsep tersebut sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MPR, bahwa anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD.

“MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU sebagaimana ketentuan pasal 2 UU MD3. Terkait dengan hal ini menjadi perlu guna menentukan kedudukan masing-masing lembaga dalam konstelasi lembaga negara,” papar Sultan. DIsisi lain DPD dapat secara penuh mengatur keberpihakan kepada daerah khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah di tingkat Pusat, disinilah pintu penguatan lembaga dimulai dengan memiliki Undang-Undang sendiri.

Dijelaskan Sultan, lantaran dengan pandemi Covid-19, DPD RI sebagai lembaga legislatif dan juga sebagai representasi daerah di seluruh Indonesia, mendukung penuh kebijakan yang telah dan sedang dilaksanakan pemerintah. “DPD RI mendukung pemerintah dalam kaitannya untuk penanggulangan Covid-19 secara terukur, cepat, tanggap, transparan, patuh akan hukum dan memangkas birokrasi pelaksanaan kebijakan,” pungkas Sultan.

Di akhir diskusi Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan beberapa catatan yaitu pertama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur wewenang dan tugas lembaga Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial) sesuai dengan fungsi kelembagaannya masing-masing; kedua Pengaturan hubungan antar Lembaga Negara dalam konstitusi lebih kepada fungsi kontrol dan bersinergis satu sama lain, dengan kata lain memiliki kedudukan yang sejajar; ketiga Perlu dicarikan forum lain (nomenklatur lain) untuk menampung penyampaian kinerja lembaga yang waktunya di luar Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.

Di samping itu forum juga menyepakati adanya RUU tersendiri bagi 3 lembaga MPR, DPR dan DPD. Forum rapat konsultasi itu juga sepakat akan menghidupkan kembali Rapat Konsultasi Lembaga Negara dengan tuan rumah secara bergantian.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker