Warga Yang Tak Mampu Akan Mendapatkan BLT Covid-19 dari Dana Desa Rp1,8 Juta untuk 3 Bulan, Ini Ketentuannya

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerbitkan Permendes No 6 Tahun 2020. Melalui Permendes tersebut, dana desa kini bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid-19.

“Hari ini kita keluarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan Permendes No 11 Tahun 2019. Isi dari Permendes ini pertama dana desa bisa dipakai buat BLT Dana Desa. Istilahnya macam-macam yang penting digunakan untuk BLT,” kata Halim dalam jumpa pers, Selasa (14/4/2020).

Anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa itu sebesar Rp 22,4 triliun. Halim mengatakan jumlah itu untuk meng-cover lebih dari 12 juta keluarga di Indonesia.

Sebelumnya, kata dia, direncanakan untuk mengalokasikan Rp20 triliun untuk menjadi bantuan kepada 10 juta warga yang merasakan dampak ekonomi akibat wabah yang disebabkan virus corona jenus baru itu.

Kenaikan dilakukan agar jangkauan BLT Dana Desa lebih luas mencapai warga desa terdampak COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia

Ia menjelaskan pendaftaran untuk BLT Dana Desa harus dilakukan melalui Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan pendataan terfokus di tingkat RT, RW dan desa. Data yang sudah dikumpulkan kemudian harus diverifikasi oleh musyawarah desa yang kemudian ditandatangani oleh kepala desa.

Dokumen yang sudah diverifikasi itu kemudian dilaporkan kepada bupati atau wali kota lewat camat dan pelaksanaan program BLT Dana Desa dapat dilakukan selambatnya lima hari kerja per tanggal diterima oleh kecamatan.

Lewat skema tersebut masyarakat desa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per kepala keluarga dalam setiap bulannya selama tiga bulan ke depan dan dimulai pada April 2020.

“Sehingga satu keluarga mendapatkan Rp1.800.000 dalam kurun waktu tiga bulan,” katanya.

Warga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa itu adalah yang berasal dari keluarga miskin atau prasejahtera, belum terdaftar dan kehilangan mata pencaharian disebabkan oleh COVID-19.

Selain itu, orang tersebut disyaratkan belum mendapatkan bantuan dari program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja yang juga dimulai pada bulan ini, demikian Abdul Halim Iskandar.

Sumber Berita
Antara, detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker