Polisi Tetapkan 3 Tersangka Sebagai Pelaku Provokasi Penolakan Jenazah Pasien Covid-19

Abadikini.com, BANYUMAS – Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka kasus penolakan jenazah positif terpapar virus Corona atau COVID-19 yang sempat ditolak di beberapa lokasi pemakaman beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Untuk tiga tersangka yang penolakan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil gelar yang sudah kita laksanakan. Kami sudah tetapkan dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Rabu (15/4/2020).

Ketiga tersangka merupakan warga dari dua kecamatan dan desa berbeda. Mereka adalah tersangka penolakan jenazah COVID-19 di TKP Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, yakni K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.

Whisnu menjelaskan ketiganya menggerakkan massa untuk memprovokasi masyarakat agar menolak pemakaman jenazah positif COVID-19 di kedua pemakaman umum tersebut.

“Yang dua itu (Desa Glempang) untuk menghalangi pemakaman. Kemudian yang satu itu (Desa Kedungwaringin) memprovokasi masyarakat untuk menolak. Yang jelas, pada saat itu, yang di Desa Kedungwaringin, mereka mengumpulkan orang, kemudian melakukan penolakan itu,” ujarnya.

Whisnu menyebut ketiga tersangka ini merupakan tokoh masyarakat di desa setempat. “Tokoh masyarakat. Istilahnya bisa kami katakan tokoh masyarakat karena mereka bisa menggerakkan, berarti dia dianggap (tokoh) oleh masyarakat,” tambahnya.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker