Tunisia Terapkan Pasal Pembunuhan pada Pasien Corona Yang Menularkan Warga

Abadikini.com, TUNIS – Kementerian Dalam Negeri Tunisia memperingatkan bahwa orang yang terinfeksi Covid-19 dapat dituntut atas pembunuhan. Mereka dapat dituntut jika diketahui menginfeksi orang lain dengan tidak mematuhi instruksi Kementerian Kesehatan.

“Jika seseorang yang sakit tidak melakukan isolasi sendiri seperti yang dipersyaratkan sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan dan mereka menginfeksi orang lain, kami akan mengejarnya di bawah hukum pidana,” kata Menteri Dalam Negeri Tunisia, Hichem Mechich.

“Jika kontaminasi silang itu mengakibatkan kematian, mereka dapat dituntut karena pembunuhan,” sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (13/4/2020).

Sejak 5 April, tiga hotel di Tunisia telah dilengkapi peralatan untuk merawat hingga 1.500 pasien coronavirus di luar rumah sakit. Sekitar 120 orang saat ini tinggal di hotel-hotel itu. Tetapi beberapa orang yang terinfeksi enggan tetap berada di karantina.

“Kami akan ketat dalam menerapkan hukum, tanggung jawab kami adalah melindungi orang-orang,” ungkap Mechichi.

Tunisia sendiri memberlakukan jam malam dari pukul enam sore hingga enam pagi mulai 18 Maret, dan memberlakukan pembatasan pergerakan siang hari pada warga pada 22 Maret, dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus.

Ratusan orang telah ditangkap karena melanggar pembatasan siang hari dan sekitar 1.000 orang ditangkap karena melanggar jam malam.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker