Cegah Penyebaran Wabah Virus Corona, Pelni Setop Pelayaran Kapal ke NTT dan Jayapura

Abadikini.com, JAKARTA – PT Pelni (Persero) membatalkan pelayaran sejumlah kapal penumpang ke Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini dibuat berdasarkan instruksi Dinas Perhubungan NTT yang melarang Pelni mengangkut penumpang jelang musim mudik guna menghindari penyebaran virus corona.

Kepala Operasional Pelni Cabang Kupang Bastian menyatakan pihaknya membatalkan pelayaran dua kapal penumpang yang akan singgah dan turun di Pelabuhan Tenau dalam beberapa hari ke depan.

“Kami sudah batalkan. Jadi Kapal KM Umsini dan KM Bukit Siguntang yang rencananya 18 dan 19 April 2020 akan bertolak dari Makassar sudah dibatalkan,” ungkap Bastian, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/4).

Bastian menyatakan perusahaan telah mengembalikan uang penumpang yang terlanjur membeli tiket sebelumnya. Dengan demikian, ia menegaskan tak ada penumpang yang rugi akibat pembatalan itu.

Tadinya, kapal itu akan berangkat menuju Pelabuhan Tenau pada Jumat (17/4) dan Sabtu (18/4) besok. Bastian bilang larangan pengangkutan penumpang ke Pelabuhan Tenau akan berlaku hingga akhir April 2020.

“Sudah banyak juga penumpang yang mengembalikan tiketnya. Kami lakukan ini juga bagian dari mengikuti arahan dari Bapak Gubernur NTT yang melarang beroperasi itu sampai dengan akhir April,” jelas Bastian.

Namun, Bastian menyatakan untuk pengangkutan barang logistik tetap beroperasi secara normal. Pemerintah provinsi NTT mengizinkan kapal yang mendistribusikan bahan-bahan logistik.

Tak hanya ke NTT, Pelni juga telah menyetop sementara pelayaran kapal penumpangnya ke daerah lain di tengah penyebaran virus corona. Kebijakan ini dilakukan karena sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah menutup akses masuk dan keluarnya masyarakat.

Beberapa wilayah yang aksesnya ditutup tersebut, antara lain Jayapura, Timika, Agats, Merauke, Nabire, Biak, Serui, Sorong, Manokwari, Kaimana, Fakfak, Wasior, Saumlaki, Namrole, Sanana, Dobo, Batulicin, Bontang, Waingapu, Larantuka, Blinyu, Tanjung Pandan, Awerange, Bitung, Letung, dan Tarempa.

Penutupan itu berdampak pada operasional kapal penumpang milik Pelni, di antaranya beberapa kapal penumpang yang terdampak adalah KM Dobonsolo, KM Ciremai, KM Nggapulu, KM Dorolonda, KM Dempo, KM Labobar, KM Sinabung, KM Tidar, KM Leuser, KM Tilongkabila, KM Tatamailau, KM Sirimau, KM Bukit Raya, KM Lawit, KM Kelimutu, KM Pangrango, KM Sangiang, KM Egon serta KM Binaiya.

“Hingga kini, kapal kami diperbolehkan bersandar hanya untuk kebutuhan bongkar muat barang untuk sembako dan kargo, tetapi tidak untuk aktivitas naik turun penumpang. Demi keamanan bersama, Pelni mematuhi kebijakan yang berlaku,” ucap Yahya.

Yahya bilang penutupan sejumlah daerah tak hanya berpengaruh pada kapal penumpang, tapi juga kapal perintis. Oleh karena itu, Pelni terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari alternatif rute dan kegiatan operasional bisa berjalan normal.

“Seluruh rute kapal yang dioperasikan oleh Pelni merupakan penugasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Manajemen juga terus mengusahakan agar dapat memberikan pelayanan transportasi laut bagi masyarakat di Indonesia,” papar Yahya.

Terkait kinerja keuangan, Yahya menyatakan perusahaan berpotensi membukukan kerugian jika persoalan virus corona belum selesai hingga akhir 2020. Belum lagi, pemerintah membatasi jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas yang ada.

“Kalau sampai akhir tahun kemungkinan akan terjadi kerugian,” ucap Yahya.

Yahya menyatakan manajemen masih menghitung potensi kerugian yang akan dialami perusahaan akibat penyebaran virus corona dan pembatasan penumpang. Hal yang pasti, perusahaan sulit mengejar target laba yang ditetapkan pada awal tahun sebesar Rp500 miliar.

“Harus kami hitung terlebih dahulu (terkait kerugiannya berapa),” imbuh Yahya.

Diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu, pemerintah membatasi jumlah penumpang yang bisa diangkut oleh seluruh transportasi, yakni hanya 50 persen dari total kursi yang tersedia. Ini berlaku bagi kapal, pesawat udara, bus, kereta api, hingga mobil pribadi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker