Pengamat Nilai Permenhub soal Ojol Disaat PSBB Sesat

Abadikini.com, JAKARTA – Peraturan yang dikeluarkan Menkes Terawan dan Plt Menhub Luhut Pandjaitan membuat masyarakat bingung. Sebabnya, Permenkes dan Permenhub memiliki sikap berbeda, khususnya terkait boleh atau tidak ojek online membawa penumpang selama masa PSBB.

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB, sopir ojek online dilarang membawa penumpang. Ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Sedangkan di Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, ojek online boleh membawa penumpang dengan sejumlah syarat yang diatur di aturan tersebut.
Merespons hal itu, Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio menyesalkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan dua kementerian saling bertentangan. Agus menilai aturan yang dikeluarkan Luhut Binsar Panjaitan sesat.
“Penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang atau penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan. Karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Permenhub dan Permenkes, saling berbenturan,” kata Agus, Minggu (12/4/2020).
“Penjeblosan peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Plt melalui Peraturan Menteri Perhubungan,” lanjut dia.
Agus menuturkan, dalam Permenhub pun terdapat Pasal yang saling bertentangan. Hal itu terdapat pada Pasal 11 ayat 1 huruf D yang menyebut:
‘Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan’.
Sedangkan pada Pasal 11 ayat 1 huruf c yakni:
“Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.”
“Sangat menyesatkan. Di lain sisi Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes Pasal 13 ayat 10 huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tambah Agus.
Menurut Agus, Permenhub harus dicabut lantaran menciptakan kebingungan masyarakat dan petugas di lapangan. Ia menilai, aturan memperbolehkan ojek online tidak akan berguna dalam mencegah virus corona.
“Seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum,” tandasnya.

Sumber Berita
kumparan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker