Menteri Kesehatan Resmi Menetapkan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi telah menetapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada (11/4/2020) kemarin.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Terawan dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Menteri Kesehatan menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakanPSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.

Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan penetapanPSBBuntuk lima bagian wilayahnya secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBBharus dilakukan diKabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi karena kelima daerah itu berada dalam satu klasterdengan DKI Jakarta, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBBpada 7 April 2020.

Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker