Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap kondisi kesehatan terbarunya setelah insiden penyiraman air keras yang dialaminya 3 tahun lalu. Novel menyebut, berdasarkan keterangan dokter, kondisi mata kirinya tak bisa melihat sama sekali.

“Setidak-tidaknya awal Februari itu mata kiri saya yang jadi tumpuan penglihatan diputuskan dokter bahwa tidak bisa melihat lagi. Dokter sudah melakukan upaya maksimal, dan akhirnya tidak bisa melihat sama sekali yang kiri,” kata Novel dalam siaran langsung yang disiarkan di akun Instagram ICW @sahabaticw, Sabtu (11/4/2020).

Novel mengatakan saat ini dirinya mengandalkan mata sebelah kanan untuk melihat. Dia menjaga kondisi mata kanannya agar tetap prima.

“Akhirnya tumpuan saya yang kanan yang belum pernah dioperasi sama sekali. Ini yang diupayakan untuk dijaga agar tidak turun karena kondisi sekarang saya kalau di jalan nggak bisa mengenali karena penglihatan saya agak turun,” ucapnya.

“Yang kiri sama sekali nggak bisa, yang tadinya dioperasi agar saya bisa baca teks, tapi setelah kondisi awal Februari kemarin dokter mengatakan bahwa memang tidak bisa sama sekali lihat,” ujarnya.

Novel mengaku sejak Januari dan Februari rutin berobat ke Singapura mengecek matanya. Sementara itu, terhadap mata kanan Novel akan dilakukan kontrol rutin tiap 3-6 bulan sekali.

“Ya memang kalau yang kanan cuma dipantau saja, nggak terlalu hal yang intens pengobatan. Saya mungkin pengecekan 3-6 bulan sekali, jadi ga terlalu intens sambil menunggu pengobatan yang tidak berisiko tinggi efek sampingnya,” kata Novel.

Diketahui, Novel Baswedan mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 30 meter dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Seusai salat Subuh pukul 05.10 WIB, Novel berjalan pulang ke rumahnya. Tiba-tiba ada motor dari belakang yang dinaiki dua orang mendekat. Kemudian orang yang ada di motor itu menyiramkan sesuatu ke arah Novel. Sesuatu yang belakangan diketahui sebagai air keras itu mengenai wajah Novel. Dua orang yang ada di atas motor itu lalu kabur.

Sementara itu, setidaknya ada dua orang penyerang Novel Baswedan dengan air keras duduk di pesakitan. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras pada penyidik senior KPK itu sebagai bentuk penganiayaan berat.

Kedua terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa secara terpisah. Namun keduanya sama-sama didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel Baswedan terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan Novel.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker