Ini Permintaan Komisi Informasi Jatim pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur

Abadikini.com, SURABAYA – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Konfirmasi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada tanggal (06/4/2020).

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Prov. Jatim), Ahmad Nur Aminuddin mengatakan, pihaknya meminta tim Gugus Tugas (Gugas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur untuk menangani darurat kesehatan akibat Covid-19 sebagai berikut :

1. Mengupayakan adanya sistem data/informasi terkait dengan Covid-19 kepada masyarakat secara real time.
2. Memiliki prosedur pengumpulan data/informasi sebagai pedoman bersama instansi untuk dilakukan sinkronisasi sebelum disampaikan kepada publik.
3. Menyampaikan status waktu data/informasi yang disampaikan kepada publik untuk mencegah kesalahpahaman atas data/informasi.
4. Memastikan agar data/informasi terkait dengan sebaran dan penanganan Covid-19 dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat di wilayah potensial berdampak.
5. Memastikan agar aplikasi atau sistem elektronik untuk pencegahan (surveilance) yang disusun oleh pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat (interaktif) untuk mencegah terjadinya pengabaian atas hak kesehatan masyarakat.

Kemudian, Aminuddin menambahkan, untuk mengurus ketersediaan pelayanan kesehatan dasar seduai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19.

Pihaknya meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur menyampaikan informasi secara berkala beserta hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat setempat dengan bahasa yang mudah dipahami, diantaranya :

1. Informasi tentang ketersediaan, distribusi dan cara mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
2. Informasi cara mendapatkan hak atas program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait bantuan untuk masyarakat lapis bawah, pekerja pada sektor informal, pelaku usaha mikro dan kelompok rentan lainnya.
3. Informasi akses layanan keuangan dan perbankan.
4. Informasi akses dan perubahan mekanisme layanan publik lainnya yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Selanjutnya, Komisioner Ahmad Nur Aminuddin juga meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur untuk menginformasikan hal-hal berikut :

1. Jenis penyakit, persebaran daerah yang menjadi sumber penyakit (episentrum/klaster), dan pencegahannya.
2. Secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang dinyatakan telah sembuh oleh pihak yang berwenang. Adapun data pribadi yang dimaksud terdiri atas; nama, alamat rumah, nomor telepon dan sebagainya, yang dapat mengungkapkan identitas pribadi yang bersangkutan. Data pribadi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Namun demikian tidak boleh dipublikasikan kecuali disetujui oleh yang bersangkutan atau keluarga inti dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini (early warning) bagi masyarakat yang meliputi; (i) area persebaran untuk satuan wilayah terkecil hingga tingkat desa/kelurahan dan/atau dusun dengan tetap menjaga data pribadi para ODP, PDP, pasien positif Covid-19; (ii) upaya-upaya mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah setempat.
4. Informasi layanan kesehatan, yang meliputi antara lain; (i) rumah sakit rujukan dan/atau fasilitas kesehatan seperti ketersediaan ventilator dan tenaga medis yang menangani Covid-19; (ii) Informasi kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; (iii) Informasi rencana belanja, distribusi, ketersediaan alat pelindung diri (APD) pada unit layanan kesehatanyang menangani Covid-19; (iv) Informasi akses layanan rapid test; (v) Nomor hotline layanan kesehatan yang menangani Covid-19; (vi) Mekanisme/protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan yang terindikasi gejala Covid-19; dan (vii) Mekanisme/protokol pengaduan masyarakat Covid-19.
5. Informasi penanganan jenazah dan lokasi khusus pemakaman bagi pasien Covid-19.
6. Informasi akses, biaya dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait pemeriksaan dan perawatan Covid-19.
7. Rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker