Cegah Covid -19, Bupati Kepulauan Sangihe Larang ASN Mudik dan Warga Bepergian Keluar Daerah

Abadikini.com, TAHUNA – Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jabes Ezar Gaghana telah mengeluarkan instruksi larangan mudik maupun bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Sangihe.

“Bupati telah mengeluarkan instruksi guna melarang setiap ASN untuk mudik dan bepergian ke luar daerah,” kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Steven Lawendatu di Tahuna, seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (11/4/2020).

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 800/40/1121.

Ia mengatakan, instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dan/ atau kegiatan mudik sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih COVID-19, kecuali dalam keadaan yang sangat penting atas persetujuan Bupati, katanya mengutip Instruksi Bupati tersebut.

Setiap Aparatur Sipil Negara yang tidak mematuhi Instruksi tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Tindakan yang diberikan bagi ASN yang melanggar Instruksi Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata dia.

Instruksi ini kata dia wajib dipatuhi semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mulai berlaku sejak 9 April 2020.

“Kami berharap semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mematuhi instruksi ini guna mengurangi penyebaran COVID-19,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran terkait larangan mudik bagi ASN dan keluarganya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker