Polisi Tangkap Penjual Masker Fiktif di Jakarta Utara

Abadikini.com, JAKARTA – Satruan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap penipu bermodus menjual masker fiktif. AR, 22, menipu korban di tengah pandemi virus korona (covid-19) yang saat ini melanda Indonesia.

“Pelaku menawarkan atau menjual masker yang saat ini sedang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, ternyata tidak ada (maskernya) atau tidak benar (dia menjual),” kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (10/4/2020) seperti dikutip dari medcom.

AR menjual masker fiktif menggunakan akun instagram. AR mengaku dapat mengadakan masker medis yang dibutuhkan oleh para tenaga medis.

“Tersangka menawarkan satu box harganya Rp280 ribu untuk satu box isi 50 masker medical. Karena tertarik kemudian korban menghubungi tersangka secara pribadi (melalui pesan langsung Instagram dan WhatsApp),” kata Budhi.

Karen, korban penipuan, memesan 56 kotak dengan senilai Rp14,64 juta. Uang tersebut diminta untuk ditransfer langsung ke rekening tersangka.

Masker bedah atau yang dipakai untuk tenaga medis tersebut di pasaran harganya mencapai Rp350 ribu hingga Rp400 ribu. Korban tergiur untuk melakukan transaksi karena harga yang ditawarkan tersangka di bawah pasaran.

AR disangkakan pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker