Jadi Korban Penusukan, Wiranto Minta Ganti Rugi Rp65 Juta

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Jenderal (purn) Wiranto tengah berjuang mendapatkan kompensasi. Dia menuntut Rp65 juta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mantan ketua umum Partai Hanura itu jadi korban penusukan di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Wiranto terluka di perut. Sempat dirawat beberapa hari di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Pelaku penusukan terduga teroris, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Peristiwa itu terjadi di Gapura Alun-alun Menes. Sesaat setelah Wiranto turun dari mobil.

Selain Wiranto, dua lainnya ikut terluka, yakni Kompol Dariyanto dan Fuad Syauqi. Belakangan, Wiranto dan Fuad menuntut kompensasi melalui LPSK. Besarannya masing-masing Rp65.232.157.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum, Herry Wiyanto dalam dakwaan yang dibacakan Kamis (9/4/2020) mengatakan, gugatan dilayangkan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terkait kerugian yang diderita para korban.

Pada sidang perdana itu, Abu Rara mendengarkan dakwaan secara virtual. Dia tetap berada di Rutan Khusus Teroris, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Dalam dakwaan terungkap, Abu Rara awalnya mengira helikopter yang ditumpangi rombongan Wiranto adalah polisi yang akan menangkapnya.

Abu menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menes.

“Terdakwa mendengar suara helikopter melintas di atas kontrakan, di mana helikopter tersebut dianggap adalah polisi yang akan menangkap terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, Kamis (9/4/2020).

Herry mengatakan, saat itu ternyata helikopter sudah terbang kembali dan tidak ada orang yang turun.

“Terdakwa bertanya kepada tukang ojek yang berada di sekitar Alun-alun Menes yang memberitahukan bahwa besok ada kunjungan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam),” ujar Herry.

Terdakwa kemudian merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sedangkan, istrinya Fitria Diana menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.

“Terdakwa mengasah pisau kunai yang akan digunakan untuk amaliyah,” ujar dia.

Herry menerangkan, terdakwa merasa sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat Kepolisian setelah ditangkapnya kelompok JAD di Bekasi antara lain Abu Zee pada September 2019.

“Terdakwa ketakutan, terdakwa berpikir dirinya juga akan tertangkap,” ucap dia.

Herry mengatakan, terdakwa memilih melakukan amaliyah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan terhadap thogut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker