HMI Jakarta Pusat-Utara Meminta DPR dan Pemerintah Menunda Pembahasan Omnibus Law

Abadikini.com, JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat-Utara meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah penanganan pandemi covid-19 (virus corona) yang membutuhkan perhatian seluruh elemen bangsa. Penundaan itu karena RUU tersebut memiliki berbagai kelemahan.

Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat Utara Badai Ahtadera memaparkan, beberapa kelemahan itu di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Untuk itu, kata dia, para wakil rakyat hendaknya mengerti penderitaan yang dirasakan oleh rakyat dan mau melaksanakan amanat rakyat di mana sekarang ini rakyat menderita karena tidak bisa kerja sebagaimana mestinya.

Melihat Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja, didalam RUU Cipta Kerja ada hal-hal yang disayangkan, karena di sana megenai isi dari pasal-pasal nya bisa dikatakan berpihak  hanya kepada para pengusaha dan bisa merugikan kaum buruh.

RUU Cipta Kerja ini bisa dikatakan mengenyampingkan segala pertimbangan dan hal mengenai aspek keadilan tentang ketenagakerjaan khususnya bagi kaum buruh itu sendiri. alasan di atas nampak nya tak akan digubris pemerintah, itu semua  akan “dijinakan” oleh pemerintah dalam upaya memuluskan investasi, kaum buruh pun memprotes sekaligus menetang tentang RUU Cipta Kerja ini.

Berikut enam hal yang menjadikan omnibus law cipta lapangan kerja dianggap merugikan para kaum buruh.

1.Dihapusnya Upah Minimum
2. Tidak Ada Lagi Pesangon
3. Fleksibilitas Pasar Kerja dan Perluasan Outsourcing
4. Ruang Besar untuk TKA Tanpa Skill
5. Mengancam Hilangnya Jaminan Sosial
6. Sanksi Pidana Terhadap Pengusaha Pelanggar Terancam Hilang

Lebih lanjut Badai menganggap, pembahasan Omnibus Law Ciptaker menyakiti hati rakyat yang saat ini diharapkan tetap berdiam diri di rumah . Sedangkan para wakilnya membahas suatu RUU yang masih kontroversi dan diduga memberi karpet merah kepada investor.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker