Jangan Ribut Soal PSBB di Jakarta Nanti Jadi Ribet, Hanya Ini yang Tidak Boleh

Abadikini.com, JAKARTA – Sejumlah aturan ketat diberlakukan menyusul akan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.

Beberapa pekerjaan dan kegiatan akan terdampak selama periode PSBB. Misalnya saja, ojek online dilarang membawa penumpang, tapi bisa mengantar berang.

Selain itu, operasional Kendaraan umum akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi tidak terdampak kebijakan tersebut. Simak selengkapnya:

1. Jumlah penumpang kendaraan umum dibatasi

Anies Baswedan akan membatasi jam operasional kendaraan umum di ibu kota.

“Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB,” kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).

Selain jam operasional, jumlah penumpang di setiap kendaraan umum juga dibatasi. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.

“Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus,” ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

“Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya,” sambungnya.

Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.

Namun, saat itu pembatasan hanya berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT, dan LRT.

2. Kendaraan pribadi boleh melintas

Kendaraan pribadi tidak dilarang melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa,” ucap Anies Baswedan, (7/4/2020) malam.

Walau demikian, muatan kendaraan pribadi tetap akan dibatasi dan tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.

“Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang,” ujarnya.

3. Onjek online tidak bisa bawa penumpang

Selama PSBB, ojek online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojol hanya diperbolehkan mengantar barang selama penerapan PSBB.

“Ya (ojol tak bisa angkut penumpang), tapi untuk delivery itu confirm boleh,” ucap Anies.

Sementara itu, taksi online masih tetap dapat mengangkut peumpang selama penerapan PSBB, namun, jumlahnya dibatasi.

“Kendaraan roda empat (taksi online) itu untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya,” ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan selama PSBB dalam rangka pembatasan transportasi umum demi mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta.

4. Tidak boleh ada resepsi pernikahan

Selama masa PSBB, warga tetap boleh menikah. Syaratnya, pernikahan tersebut hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing wilayah.

Prinsipnya samam dengan yang lainnya yakni memperhatikan jarak aman atau physical distancing.

“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA,” ucap Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga melarang adanya acara resepsi pernikahan.

Sebab, acara tersebut bisa menimbulkan kerumumanan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus corona (Covid-19).

“Resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan lain, seperti ritual khitanan boleh, tapi perayaan ditiadakan,” ujarnya.

Selama PSBB, Anies juga melarang kegiatan di luar ruang yang dilakukan di atas lima orang.

“Ada catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumumanan di atas 5 orang di seluruh Jakarta,” kata Anies.

Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih maka akan ditindak tegas.

“Kami akan menindak tegas, jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, PSBB di Jakarta bakal mulai diterapkan pada 10 April 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi seluruh unsur Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020,” ujar Anies.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker