Abu Ba’asyir Tulis Surat ke Jokowi Minta Dibebaskan Terkait Corona, Ini Respon Mabes Polri

Abadikini.com, JAKARTA – Abu Bakar Ba’asyir, terpidana kasus terorisme mengajukan asimilasi untuk bebas dari tahanan dengan alasan takut tertular virus corona. Lalu bagaimana respons Mabes Polri terkait permohonan Abu Bakar Ba’asyir?
“Itu wewenang di Kemenkumham,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Indozone, Rabu (8/4/2020).
Brigjen Argo enggan berkomentar lebih terkait permohonan dari terpidana kasus terorisme tersebut. Sebab, hal itu bukan ranah Polri untuk berkomentar.
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir mengajukan permohonan pembebasan atas dirinya di tengah wabah virus corona ini. Dia juga mengirimkan surat permohonan pembebasan dirinya langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabar itu pun dibenarkan oleh pihak keluarga Abu Bakar, yakni Abdul Rahim yang juga merupakan anak dari Abu Bakar Ba’asyir. Abdul Rahim menyebut surat permohonan pembebasan itu sudah dikirim ke Presiden Jokowi pada 3 April 2020 lalu.
“Pak Abu Bakar Ba’asyir berhak untuk mendapatkan asimilasi, karena beliau sudah memenuhi syarat itu,” ucap Rahim saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
“Makanya dengan situasi seperti sekarang ini, kita ingin mengambil kesempatan itu, untuk bisa kita gunakan supaya beliau bisa diberikan hak asimilasinya,” sambungnya.