20 Warga Nekat Fitnes dan Kongkow di Kafe Diamankan Polres Metro Jakarta Utara

Abadikini.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 20 warga yang masih nekat berkunjung ke tempat fitnes dan kafe di sekitaran Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa para warga ditangkap lantaran tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Semua tersangka ini juga dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya di kafe dan tempat fitnes, polisi pun menangkap warga yang tengah berada di Hotel MH Spinggan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Waktu kejadiannya terjadi pada Sabtu (4/4/2020) pukul 21.00 WIB. Lalu pada Minggu (5/4) pukul 02.30 WIB dan pukul 04.00 WIB,” ujar Yusri.

Polres Jakarta Utara pun telah mengamankan barang bukti berupa video dan foto. Adapun ke 20 warga yang ditangkap ialah Salman alias AS (pemilik Surya Fitnes) David, Rasidi, Fahrurrozi, Malik, Mami, Reko, Ipung, Wahyu, Ahmad, Riston, Misanto, Supriadi, Mandoni, Dandro, Indri, Oktavianti, Saryanti, Merviyanurman, dan Marihot (pemilik cafe).

20 warga yang ditangkap akan dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

Dengan Dengan ancaman hukuman paling lama 1 (satu) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Tindakan kami ialah memberikan penjelasan kepada para pelaku dan Mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yusri.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker