Hukum Bukan Prasmanan

MIRIS baca berita ini..bukan hanya sekali, tapi sekaligus ada dua hal yang membuat saya miris

Pertama, miris karena masih ada orang yang keluyuran tak mengindahkan bahaya Covid-19

Kedua, miris karena Polisi mentersangkakan orang tanpa ada Pidana yang mereka langgar..

PSBB hanya sebuah Pembatasan..bahkan dalam PP No. 21 yang jadi acuan pun tak ada ancaman pidana bagi pelanggar, sebab sejatinya PSBB hanyalah himbauan. Dalam hukum, sebuah Himbauan tak sama dengan Perintah/Kewajiban yang dapat menimbulkan konsekwensi hukum bila dilanggar. Orang yang melanggar himbauan tidaklah dapat dipidana, namun hanya bisa diberi Teguran.

Yang menggelikan adalah Polisi memakai Pasal 93 Jo. pasal 9 UU No. 6 Thn 2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan untuk menjerat Tersangka, sementara Pemerintah Pusat sendiri enggan menerapkan UU tersebut, dimana Pemerintah seperti lari dari tanggungjawab Pasal 55 UU tersebut perihal Kewajiban Pemerintah Pusat memenuhi Kebutuhan Dasar Rakyat selama wabah melanda.

Yang saya khawatirkan, kemirisan yang saya rasakan bisa saja bertambah bila kelak akan ada orang yg mencari pengisi perut namun mengalami hal serupa, di tersangka-kan sementara mereka perlu keluyuran atau bahkan harus keluyuran untuk mencari nafkah, sementara Pemerintah Pusat tidak mematuhi Pasal 55 UU No. 6 Thn 2018 tentang kewajibannya memenuhi kebutuhan dasar pemerintah.

Itulah salahnya Pemerintah, ingin keras mencapai suatu target tapi tak mau terapkan UU yang ada karena seperti takut keluar uang untuk mencapai tujuan tersebut sesuai Pasal 55 UU No. 6 Thn 2018.

Pemerintah mesti paham kalau Hukum (Undang-Undang) itu bukan Prasmanan yang bisa dipilih mana yang enak dan nikmatnya saja. Ada Hak, tentu ada Kewajiban. Ada hak menahan negara dalam Pasal 93 , tentu ada Kewajiban negara pada rakyat dalam Pasal 55

Oleh: Dusri Mulyadi, S.H.
Advokat & Sek. Dept. Propaganda Dan Anti Hoax DPP Partai Bulan Bintang

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker