Samsurin: Pemkot Surabaya Wajib Beri Kompensasi Sebelum Terapkan PSBB 

Abadikini.com, SURABAYA – Ketua DPC PBB Kota Surabaya Samsurin menyatakan pejabat struktural pemerintah kota Surabaya sepeti kepala dinas dan camat agar tidak serta merta melaksanakan surat edaran walikota secara sepihak. Menurut Surin, setiap kebijakan itu harus disosialisasikan dulu sebelum dilaksanakan,

“Surat edaran walikota Surabaya nomer 360/3324/436.8.4/2020 tentang peningkatan kewaspadaan covid 19, wajib disosialisaaikan dengan cepat sebelum melakukan tindakan yang merugikan masyarakat Surabaya,” kata Samsurin dalam keterangannya kepada abadikini.com, Sabtu (4/4/2020).

Lanjut Surin, sapaan akrab Samsurin, kalau Surabaya tidak bisa lockdown dengan alasan ekonomi menjadi collapse, seperti yang disampaikan Risma beberapa minggu yang lalu (16/3/2020), justru menurut Surin, surat edaran emak e wong Suroboyo tersebut secara tidak langsung dilaksanakan oleh camat-camat dengan menutup pasar, warkop, sama saja ekonomi rakyat menjadi collapse. Bangkrut.

Diketahui, Beberapa camat seperti camat Krembangan memberlakukan penutupan pasar PPI, nelayan tidak bisa menjual ikannya, camat Gunung Anyar memberlakukan pembubaran warkop-warkop dan warung nasi.

“Apa mereka tidak mikir ganti ruginya, penutupan pasar Kepasan oleh PD pasar Surya karena ditemukan 1 orang terjangkit corona, ribuan pedagang diliburkan, ini kan namanya mematikan usaha rakyat. Ya harus dikasi kompensasilah,’ujar Surin..

“Kalau belum bisa memberikan kompensasi dari peraturan pemerintah penganti undang undang 6/2018 tentang karantina, ya jangan seenaknya menutup usaha orang . Cukup dihimbau dan dibantu saja agar mereka tetap menjaga kesehatan dan melakukan jarak sosial,  Kecuali pemerintah kota Surabaya segera melaksanakan Perppu nomor 1 tahun 2020,” kata

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Perpu tersebut Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoatsing), perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

“Segeralah Pemkot Surabaya mengalihkan anggaran 2020 untuk Covid 19 dan DPRD Kota surabaya wajib menyetujui relokasi anggaran anggaran tersebut,” kata Surin.

Dana proyek-proyek yang belum dimenangkan dan dilaksanakan oleh rekanan , baik lelang, penunjukan langsung, maupun swakelola, alihkan untuk perlindungan sosial dampak dari wabah korona,

“Ini kan pemerintah Surabaya sangat lamban dalam melaksanakan instruksi presiden nomer 4 tahun 2020, Refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Sampai hari ini saya tidak pernah membaca pemkot Surabaya siapkan dana berapa untuk penanggulangan wabah ini,” jelas Surin.

Surin menambahkan,Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sama dengan lockdown atau karantina wilayah. Untuk melaksanakannya, lanjut dia, pemkot Surabaya wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat Surabaya.

“Ingar, PSBB itu sama dengan Lockdown lokal, karantina wilayah, kalau itu dilaksanakan pemkot Surabaya wajib memberikan kompensasi kepada rakyat Surabaya dari keputusan tersebut. Terutama kelas ekonomi lemah, seperti ojol, sopir angkut, pelaku UMKM, PKL, buruh yang di phk dan dirumahkan, secara lintas kelurahan dan lintas kecamatan,” kata Surin menambahkan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker