Meragai dan Menjiwai Cara Berpikir Menteri Yasonna Lepaskan 30.000 Napi di Tengah Wabah Corona

Abadikini.com, JAKARTA – Untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas, Menkumham Yasonna Laoly memutuskan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

“Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rutan dari penyebaran COVID-19,” bunyi surat yang diteken Yasonna pada Senin (30/3/2020).

Meski demikian, keputusan Yasonna membebaskan sejumlah narapidana menuai polemik. Beberapa masyarkat justru menilai para napi akan lebih aman ketika berada di dalam penjara.

Namun, sebenarnya Indonesia bukan satu-satunya yang menerapkan kebijakan ini. Beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Afghanistan, dan Iran juga membebaskan sejumlah tahanannya agar lapas tidak menjadi epicentrum COVID-19.

Menurut Plt Dirjen PAS Nugroho, angka 30 ribu napi tidak sebanding dengan jumlah napi saat ini yang mencapai 260 ribu orang. Padahal, kapasitas lapas hanya mencapai 130 ribu saja.

“Di lapas atau rutan banyak orang, apalagi di Indonesia hampir semua (kelebihan kapasitas), 126% over kapasitas. Bagaimana physical distancing dilaksanakan,” ucap Nugroho.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kata Nugroho, Yasonna lalu memilih membebaskan 30 ribu napi. Para napi yang dibebaskan pun tak bisa sembarangan, namun yang dianggap resikonya paling kecil.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bagi narapidana yang akan dibebaskan. Kriteria tersebut adalah:

a. Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi:
Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.

Asimilasi dilaksanakan di rumah.

Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

b. Pembebasan bagi narapidana dan anak melalu integrasi:
Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.

Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.

Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan.

Setelah peraturan tersebut diteken, paling tidak sudah ada 13.430 napi yang sudah bebas pada Rabu (1/4/2020). Dari jumlah tersebut, 9.091 napi bebas dengan cara asimilasi di rumah dan 4.339 napi lainnya melalui cara integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas.

Menurut Nugroho, pembebasan ini bisa menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp 260 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan 270 hari dari April hingga Desember (masa tahanan yang dipotong) dikalikan biaya hidup Rp 32 ribu per hari untuk 30 ribu orang.

Agar bisa menghemat lebih banyak, Yasonna menilai jumlah napi yang dibebaskan harus ditambah. Apalagi, saat ini masih ada lapas yang kelebihan kapasitas dan akan berbahaya jika virus corona masuk.

Yasonna lalu meminta restu Presiden Jokowi agar PP Nomor 99 Tahun 2012 bisa direvisi. Jika PP tersebut direvisi, maka napi kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, bisa ikut dibebaskan.

Setelah PP tersebut direvisi, Yasonna mengusulkan 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukumannya ikut dibebaskan. Napi kriminal khusus yang menderita sakit kronis dan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya juga bisa dikeluarkan jika PP tersebut direvisi.

“Tentunya ini tidak cukup. Perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

“Kemudian napi kriminal khusus yang sakit kronis dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 1.457 (orang) dan napi asing 53 orang. Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan,” lanjutnya.

Selain membebaskan sekitar 30 ribu narapidana, Yasonna juga memutuskan untuk tidak menerima tahanan baru. Ia mengaku sudah bersurat kepada MA dan Polri agar tidak mengirimkan tahanan baru.

Sumber Berita
Kumparan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker