Manuver Oportunis Sri Mulyani Kejar Pajak Zoom dan Netflix Saat Corona Mewabah

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengisyaratkan mengejar pajak digital, termasuk Netflix dan aplikasi video conference Zoom di tengah pelemahan ekonomi karena pandemi virus corona.

Caranya, yaitu melalui perluasan kebijakan perpajakan atas transaksi elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiltias Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus.

“Misalnya, Zoom ini, perusahaannya tidak eksis di Indonesia. Tidak mungkin kami pajaki. Tetapi, sekarang kegiatan ekonominya besar,” ujar Ani lewat video conference KSSK, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, penting untuk menjaga basis pajak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak bisa memungut pajak atas transaksi elektronik.

Tidak cuma Zoom, Ani juga menyinggung Netflix. Layanan media streaming digital tersebut banyak dimanfaatkan di tengah kebijakan social distancing.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merestui pelebaran defisit anggaran hingga 5,07 persen dalam APBN 2020. Pelebaran defisit disebabkan penurunan dari sisi penerimaan negara, termasuk penerimaan migas, pajak, dan PNBP.

 

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker