DPC PBB Dompu Sudah Surati DPRD Terkait Proses PAW Almarhum Dahlan

Abadikini.com, DOMPU – DPRD Kabupaten Dompu memproses Pergantian Antara Waktu (PAW) almarhum Dahlan, anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB).

“Surat pemberitahuan pemberhentian anggota dewan lama sudah kita terima dari DPC PBB Dompu. Saat ini, sedang kita proses untuk pergantian,” ungkap Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar dilansir Abadikini dari Lakeynews.com, Selasa (31/3/2020).

Dalam proses PAW almarhum Dahlan, kata duta dari Partai NasDem ini, pihaknya berkomitmen untuk tetap melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. “Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya KPUD Dompu,” terangnya.

Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Dompu Sugeng menambahkan, sebagai bentuk koordinasi pihaknya telah melayangkan surat kepada KPUD Dompu. Baik surat pemberitahuan pemberhentian anggota lama maupun surat pergantian anggota dewan baru.

“Setelah ada balasan surat dari KPUD, baru diusulkan kepada Pemprov NTB untuk mendapatkan SK pemberhentian dewan lama dan SK pengangkatan yang baru. Itu mekanismenya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Dompu Syafruddin, SH menjelaskan, partai tetap berkomitmen pada aturan yang ada. Calon pengganti almarhum Dahlan, adalah peraih suara terbanyak kedua, Drs. Muhammad Yamin.

“Kita tetap konsisten terhadap aturan main. Dan kita berharap proses PAW ini segera dilakukan. Sehingga, wakil PBB di dewan segera terisi, karena ada banyak agenda rakyat yang menunggu,” ungkapnya.

Calon pengganti almarhum Dahlan, Drs. Muhammad Yamin dihubungi Lakeynews.com mengaku, tetap mengikuti proses yang sedang berjalan.

Setelah dilantik nanti, pria asal Kecamatan Kilo ini berkomitmen untuk menjadi wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terutama, masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Manggelewa-Kilo.

“Saat ini saya menunggu proses sajalah,” ujarnya.

 

Sumber Berita
Lakeynews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker