Dinilai Lambat Tangani Corona, Jokowi Digugat Rakyat, Tuntutannya Luar Biasa

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Mantan wali Kota Solo itu pun digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Gugatan class action itu diajukan oleh enam orang warga, yaitu Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, salah satu perwakilan penggugat mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi terlalu lambatnya Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona.

Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.

“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal.

Ia menambahkan, sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya.

Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan.

Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.

Menurut Enggal, dalam kurun waktu tersebut pemerintah malah bergurau dan melemparkan candaan ke publik terkait virus corona.

“Itu dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami (berpikir), memang udah deh, jangan bercanda lagi,” ujar Enggal.

“Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi. Saya juga ada indepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya,” lanjut dia.

Adapun, gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan yakni berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona.

“Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan income, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar,” tutur dia.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua PN Jakarta Pusat Yanto mengatakan belum mengetahui ihwal gugatan class action tersebut. “Nanti kami cek,” kata Yanto saat dihubungi.

Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker