Kapolri Sebut Yasonna Laoly Akan Lepaskan 30 Ribu Tahanan dari Lapas untuk Cegah Corona, Publik Jadi Gagal Paham

Abadikini.com, JAKARTA – Kapolri Idham Azis mengatakan hampir 30.000 ribu tahanan akan dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini diungkapkan Kapolri saat menjawabnya pertanyaan komisi III di gelaran Raker (virtual) dengan Komisi III dan Kapolda Seluruh Indonesia, Selasa, (31/3/2020).

“Langkah-Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia di antaranya di Lapas tahanan yang pastinya Menkumham sudah minta izin kepada Pak Presiden untuk mengeluarkan hampir 30 ribu tahanan,” katanya.

Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah siap untuk menjalankan apapun keputusan pusat.

“Untuk keberagaman SOP, saya telah memberikan satu petunjuk dan acuan bahwa kita harus memulai dari kegiatan preventif,” jelasnya.

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna dalam surat keputusan bernomor M.HH -19.PK.01. 04.04. Tahun 2020 Senin (30/3/2020) mengatakan akan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

“Pembebasan sebagian narapidana itu akan melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat,” tulis surat keputusan tersebut.

Sumber Berita
Law-Justice

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker