Ini Sumber Dana Jiwasraya yang Digunakan untuk Bayar Utang Klaim Rp470 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan telah melakukan pembayaran utang klaim senilai Rp470 miliar bagi pemegang polis tradisional, dengan sumber dana dari likuidasi aset finansial.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko pada Selasa (31/3/2020) melalui sambungan teleconference. Dia menjabarkan bahwa pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk komitmen perseroan dan pemegang saham, yakni pemerintah.

Hexana menjelaskan bahwa pihaknya membayarkan klaim kepada sebagian pemegang polis tradisional yang telah jatuh tempo. Tekanan kondisi keuangan membuat perseroan belum mampu membayar seluruh klaim, khususnya polis saving plan.

“Pembayaran [utang klaim] kepada pemegang polis yang jatuh tempo dan telah terverifikasi, kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil nilainya. [Total klaim yang dibayarkan pada hari ini] Rp470 miliar, bersumber dari likuidasi aset-aset finansial,” ujar Hexana, Selasa (31/3/2020).

Hexana menjelaskan bahwa pihaknya masih memiliki sisa-sisa aset finansial yang likuid, meskipun sebagian besar dari total aset senilai Rp22 triliun itu tidak likuid. Aset likuid pun dikelola sehingga menghasilkan pendapatan Rp470 miliar untuk membayar klaim.

“Kami masih memiliki sisa-sisa aset finansial yang likuid, yang semula kami repokan. Kemudian karena market recovery, kami dapat sisa hair cut-nya. Waktu itu saya memilih metode repo, dengan market recovery, reponya lunas. Kami masih memiliki sisa Rp470 miliar yang kami pakai [untuk membayar klaim] ini,” imbuh Hexana.

Dia menjelaskan perseroan telah lama mengalami mismanajemen dalam pengelolaan investasi dan desain produk. Hal tersebut mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan perseroan untuk membayar klaim sejak 2018.

Dalam ketersediaan dana yang terbatas, perseroan membayar utang klaim tahap awal pada akhir Maret 2020. Pembayaran dilakukan berdasarkan verifikasi jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

“Pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara perseroan, pemegang saham, dan regulator,” ujar Hexana.

Sumber Berita
Bisnis.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker