Ini 4 Kategori WNI yang Wajib Punya Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal untuk Pulang ke Tanah Air

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan protokol kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, WNI yang akan kembali ke tanah air harus mengantongi sertifikat kesehatan dari negara asalnya guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Muhdjir usai rapat terbatas Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA, Selasa (31/3/2020).

“Dia harus dapatkan health sertificate dari yang berwenang dari negara asal dan akan dibantu kedutaan besar di tempatnya,” kata Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan, ada empat kategori WNI yang pulang ke tanah air di tengah pandemi global virus corona atau Covid-19 ini.

Pertama, WNI yang bekerja di daratan segala latar belakang pekerjaan, terutama dari Malaysia.

Kedua, anak buah kapal, khususnya kapal pesiar.

Ketiga, kelompok jamaah tabligh Indonesia yang saat ini berada di India.

Keempat, WNI umum yang tidak masuk dalam kategori itu.

Meski diharuskan mengantongi sertifikat kesehatan dari negara asal, para WNI tersebut akan kembali diperiksa setibanya di Indonesia.

“Mereka akan diperiksa ulang terhadap kesehatannya dan dicek ulang identitas dan ke mana tujuannya. Kemudian akan dipilah,” kata Muhadjir.

 

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker