Cekcok Soal Parkir, Kakek 75 Tahun Dipukul dengan Bambu kemudian Membalas dengan 6 Sabetan Celurit hingga Tewas

Abadikini.com, LAMPUNG TENGAH – Seorang kakek 75 tahun di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah bacok tetangga hingga tewas bersimbah darah di jalanan.

Sebelum melakukan pembacokan, pelaku sempat berselisih paham dengan korban, hanya karena parkir kendaraan roda dua.

Kejadian itu terjadi pada Senin (30/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial PMJ (75) kesal, lantaran sepeda motor korban Sono (56) menutupi jalan di areal kebun tempat pelaku mencari rumput.

Penuturan pelaku PMJ kepada penyidik Polsek Way Pengubuan, Selasa (31/3/2020), ia bertambah kesal lantaran korban justru memukulnya saat diingatkan, kalau motornya menutupi jalan.

“Saya bilang gitu (geser motor), dia justru memukul saya dengan sebatang bambu,” kata PMJ, Selasa (31/3/2020).

“Namun, saya tangkis dengan tangan, tapi dia (korban) masih terus memukul,” imbuh PMJ.

Karena kesal, PMJ mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, yang digunakannya untuk merumput.

Seketika, PMJ mengayunkan celurit tersebut ke arah Sono.

Tak hanya sekali, PMJ membacokkan celuritnya ke tubuh Sono sebanyak 6 kali.

Sono pun roboh dan terkapar bersimbah darah di jalanan.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, korban Sono Tewas saat dalam perjalanan menuju puskesmas terdekat untuk dilakukan tindakan medis.

“Korban mendapati luka bacok sebanyak 6 bacokan (celurit), yakni di bagian pinggang dan bahu,” kata Iptu Widodo Rahayu.

“Korban meninggal saat akan dilarikan ke RS Islam Assyifa, Yukum Jaya,” imbuh Widodo Rahayu.

Pelaku PMJ, lanjut Widodo, setelah melakukan aksi pembacokan itu lantas pergi ke Mapolsek Way Pengubuan untuk menyerahkan diri.

Kemudian, terus Widodo, barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk bacok tetangga, diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PMJ dijerat dengan pasal 351 ayat(1), (2) dan (4) atau Pasal 184 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Widodo.

Salah seorang warga Kampung Purnama Tunggal mengatakan, perselisihan antara korban dan pelaku sudah terjadi lama.

Puncaknya, kata warga tersebut, karena korban kesal akhirnya sampai nekat melakukan pembacokan.

“Sudah lama berselisih, ya karena persoalan yang kami sendiri kurang paham, karena antara korban dan pelaku ini kan bertetangga dekat, mungkin kemarin (saat pembacokan) itu lah puncaknya (emosi pelaku),” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sebelum aksi pembacokan terjadi, kata warga tersebut, memang sering terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Namun, tidak sampai ribut besar dan kontak fisik antara keduanya.

Kepala Kampung Purnama Tunggal, Siwi membenarkan, jika keduanya adalah warga kampungnya.

Namun begitu, Siwi enggan berkomentar, terkait apa yang menjadi penyebab terjadinya aksi bacok di areal perkebunan di dekat SMKN 1 Way Pengubuan itu.

“Saya tidak tahu (kronologis pembacokan) itu.”

“Silakan ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian, karena pelakunya sudah di Polsek (Way Pengubuan),” singkat Siwi.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker