Politisi Demokrat: Saat Ini Pemerintah Hanya Bisa Batasi Aktivitas, Tapi Tak Sanggup Tanggung Hidup Rakyat

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) hari ini untuk melakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dibarengi darurat sipil. Hal ini dinilai oleh Partai Demokrat sebagai upaya pemerintah untuk menghindari kewajiban dalam karantina wilayah yakni, mencukupi segala kebutuhan rakyat dalam wilayah karantina.

“Yang dibutuhkan rakyat adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6/2018) dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat, kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat,” kata Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan seperti dilansir dari sindonews, Senin (30/3/2020).

Legilastor asal Kalimantan Timur ini berpandangan bahwa status darurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah wabah corona yang sebenarnya. Bahkan, status darurat sipil ini bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahan. Apalagi jika membaca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, penerapan darurat sipil sangat otoriter. “Kewajiban minim di sisi lain kekuasaan bertambah,” sesal Irwan.

Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini mengingatkan kepada pemerintah agar tidak perlu takut untuk memutuskan kebijakan karantina wilayah. Karena, pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan COVID-19.

“Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar itu sama saja menghindari pasal 55. Pemerintah membatasi aktivitas tetapi tidak menanggung hidup rakyat. Ibarat mengubah kemungkaran, itu benar-benar selemah-lemahnya iman,” tandasnya.

Sumber Berita
Sindonews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker