Penjelasan Istana Soal Kelonggaran Cicilan Kredit Sama Saja Bohong, Banyak Syarat dan Ketentuan

Abadikini.com, JAKARTA – Ada sejumlah bantalan ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menahan benturan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, pemberian kelonggaran pinjaman kredit bagi UMKM yang terdampak wabah penyakit ini.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman diberikan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home), penjarakan fisik, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.

“Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut. Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini,” jelas Fadjroel, Ahad (29/3/2020).

POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional. Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Fadjroel menyebutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Kendati POJK ditujukan bagi UMKM yang saat ini tercatat ada lebih dari 59.2 juta pelaku, ujar Fadjroel, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini. Menurutnya, prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19.

“Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri,” jelas Fadjroel.

Restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dilakukan lembaga keuangan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Fadjroel pun menjelaskan langkah yang bisa ditempuh pelaku UMKM untuk mendapat kelonggaran kredit ini. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online. Kedua, bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

“Ketiga, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa,” katanya.

Sebelumnya dalam pernyataannya, Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit baik bagi UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, juga kepada pengemudi ojek online, taksi, ataupun nelayan yang memiliki kredit.

Pemerintah pun akan memberikan kelonggaran kredit baik yang diberikan oleh perbankan ataupun industri keuangan nonbank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga.

Presiden meminta agar pemerintah daerah menyampaikan kebijakan kelonggaran pembayaran kredit ini kepada masyarakat yang tengah memiliki kredit kendaraan seperti motor, mobil, ataupun perahu. Sebab, dalam beberapa pekan terakhir ini ia mengaku mendapatkan keluhan beratnya perekonomian masyarakat imbas dari corona ini.

Sumber Berita
Republika

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker