PBB Nilai Pelarangan Resepsi Nikah Ditengah Wabah Corona Tepat

Abadikini.com, JAKARTA – Maraknya resepsi acara pernikahan disaat wabah virus corona (covid-19) yang sedang melanda Indonesia baru-baru ini tentu menjadi sebuah polemik di mata masyarakat. Apa lagi pemerintah telah melakukan himbauan untuk menghindari pada acara-acara yang menyebabkan berkumpulnya orang-orang.

Pengurus Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Pengkuh Ragil Nugroho mengatakan, bahwa sangat tepat untuk sementara waktu ini acara yang yang melibatkan berkumpulnya orang banyak guna melakukan pencegahan terhadap virus corona (covid-19) dibatasi.

“Saya sangat sepakat atas pembatasan berkumpulnya orang banyak untuk sementara ini demi pencegahan terhadap wabah virus corona saat ini” ungkapnya kepada Abadikini.com, Sabtu (28/3/2020).

Pria yang akrab disapa Ragil itu menjelaskan bahwa, hal itu diatur sesuai dengan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.

Ragil menambahkan, bahwa kepolisian Republik Indonesia akan melakukan penindakan tegas terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja disaat wabah pandemi covid-19.

“Akan dikenakan pasal berlapis dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi. Hal itu diatur dalam pasal 212, 216 dan 218 KUHP dan ancaman hukumannya mulai dari 4,5 bulan hingga 7 tahun penjara siap menjerat pihak yang mengabaikan pasal-pasal tersebut” cetusnya.

Jelang Pernikahan Disaat Wabah Pandemi Covid-19

Momen ini pun dirasakan oleh Siti Hanipah Putri, (24), atau biasa dipanggil Putri yang juga merupakan Adik Sepupu dari Ragil. Dia berencana untuk mengakhiri masa single-nya ditahun ini, dimana sebagian besar dari rencananya telah berjalan lancar, dimana dia telah mengadakan acara tunangan dengan calon suaminya Syukur Ramdani Shaleh, atau biasa dipanggil Dani (27), beberapa waktu yang lalu. Namun setelah melihat kondisi yang terjadi pada saat ini, dimana COVID-19 yang sedang menyerang negara Indonesia dengan jumlah 1.046 Kasus Positif, 87 Meninggal dan 46 Sembuh (27 Maret 2020), sang calon pengantin pun harus bersiap-siap untuk mempunyai Plan B atau rencana cadangan, meskipun mereka berencana menikah di bulan Agustus mendatang.

Putri dan Dani mengatakan bahwa dia tidak terlalu khawatir dan sangat optimis ini akan cepat berlalu, tapi jika periode darurat COVID-19 bertahan lebih lama dari bulan Agustus, rencana untuk menunda resepsi pernikahan mereka harus diputuskan melalui kedua belah pihak keluarga apa hanya melangsungkan Akad Nikah di KUA setempat atau betul-betul menunda Pernikahan hingga Pandemi ini selesai dan dinyatakan NIHIL oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Ragil berpendapat, “bahwa tak perlu dibatalkan ataupun ditunda akad nikah masih bisa dilaksanakan di tengah antisipasi wabah virus corona dan melaksanakan sesuai SOP yang berdasarkan pada Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat pada layanan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA)” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker